Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sindiran Ayah D saat Mario dan Shane Lukas Kena Pasal Berlapis, AGH Jadi Pelaku: Selamat Menikmati

Petinggi GP Ansor sekaligus ayah D, Jonathan Latumahina memberikan respons terkait kasus penganiayaan anaknya.

Tayang:
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com dan Twitter
Foto kiri: foto terbaru D yang diunggah oleh sang ayah yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023). Foto kanan: Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."

Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.

Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.

Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.

Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki.

Baca juga: Punya Niat Jahat, Mario Dandy dkk Teriak Free Kick saat Tendang Kepala D, Polisi: Sangat Sadis

Sudah Direncanakan

Menurut Hengki, penganiayaan D telah direncanakan Mario, Shane Lukas dan AGH.

Hal itu terbukti dari bukti jejak digital para ketiganya.

Perencanaan penganiayaan bermula saat Mario menghubungi Shane Lukas.

Rencana berlanjut hingga saat Mario, Shane Lukas dan AGH berada di dalam mobil.

"Pada saat menelepon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat di sana," ungkap Hengki.

Selain itu, polisi juga mengungkap kelanjutan nasib kekasih Mario, AGH (15).

Hengki mengatakan AGH juga terbukti terlibat dalam penganiayaan D.

Namun karena masih di bawah umur, AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujar Hengki. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Halaman 2/2
Tags:
Berita ViralDirektorat Jenderal Pajak (DJP)Mario DandyPenganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved