Terkini Internasional
Amerika Serikat Larang Penggunaan TikTok karena Alasan Keamanan, China Sebut Terlalu Berlebihan
Gedung Putih AS sebelumnya memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintahan untuk menghapus aplikasi TikTok milik China di perangkat federal.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - China mengatakan Amerika Serikat terlalu memaksakan konsep keamanan nasional dan menyalahgunakan kekuasaan negaranya.
Hal ini terkait pelarangan TikTok di Amerika Serikat, seperti dikutip TribunWow.com dari Channel News Asia.
China menganggap AS menyalahgunakan kekuasan negara untuk menekan perusahaan asing.
Baca juga: Beijing Mengecam Klaim Palsu dari AS bahwa China Mendukung Persenjataan Rusia untuk Lawan Ukraina
Gedung Putih sebelumnya memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintahan untuk menghapus aplikasi TikTok milik China di perangkat federal.
"Kami dengan tegas menentang tindakan yang salah itu," kata juru bicara kementerian luar negeri China Mao Ning pada jumpa pers reguler pada Selasa (28/3/2023).
Larangan pemerintah AS pada aplikasi berbagi video mengungkapkan ketidakamanan Washington sendiri.
“Betapa tidak yakinnya AS, negara adikuasa top dunia, takut pada aplikasi favorit anak muda sedemikian rupa?”
Baca juga: India akan Menghentikan Tes Covid-19 dari Pelancong China dan Singapura sebelum Keberangkatan
Diketahui sebelumnya, Gedung Putih meminta semua perangkat TikTok untuk dikeluarkan dari aplikasi.
AS menetapkan tenggat waktu untuk mematuhi larangan yang diperintahkan saat Kongres AS.
Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran Shalanda Young dalam sebuah memorandum meminta lembaga pemerintah dalam waktu 30 hari untuk "menghapus dan melarang pemasangan" aplikasi pada perangkat TI yang dimiliki.
Selain itu ada larangan memakai lalu lintas Internet dari perangkat tersebut ke aplikasi .
Larangan itu tidak berlaku untuk bisnis di Amerika Serikat yang tidak terkait dengan pemerintah federal, atau jutaan warga negara yang menggunakan aplikasi yang sangat populer itu.
Baca juga: Presiden China Xi Jinping Berikan Sikap Prihatin soal Kasus Covid-19 di Pedesaan yang Kembali Meluas

Namun, RUU yang baru-baru ini diperkenalkan di Kongres akan "secara efektif melarang TikTok" di negara ini, menurut American Civil Liberties Union (ACLU).
Dimiliki oleh raksasa teknologi China ByteDance, TikTok telah menjadi target politik karena kekhawatiran aplikasi tersebut.
Diduga aplikasi itu untuk memata-matai atau propaganda oleh Partai Komunis China.
Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden bulan lalu melarang penggunaan TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah.
Termasuk juga melarang penggunaan TikTok di Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)