Berita Viral
Viral Nasib Tragis Korban Pencurian Motor di Ogan Ilir Dijadikan Tersangka, Ini Duduk Perkaranya
Viral nasib korban pencurian motor di Ogan Ilir yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - JU (37), korban pencurian sepeda motor di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com, JU menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, ZA (34) dan DA (34).
Ketiganya dianggap bersalah terkait kasus pengeroyokan Eko (34), yang merupakan maling motor.
Saat kejadian, Eko kedapatan mencuri sepeda motor milik JU.
Baca juga: Pengakuan Mario Dandy dan Pacarnya AGH soal Viral Penganiayaan Saling Bertentangan
Ia akhirnya tewas setelah dikeroyok JU, ZA, DA dan puluhan warga lainnya.
Di hadapan polisi, JU mengaku kesal sepeda motornya dicuri korban.
"Saya kesal dikit, Pak," kata JU, dikutip dari TribunSumsel.com.
Di hadapan polisi, JU pun mengungkap kronologi kejadian.
Saat itu, JU tengah mengajak istri dan anaknya ke ke tukang cukur rambut.
JU yang tengah cukur rambut tak menyadari kunci motornya masih tertancap di sepeda motor.
Korban pun datang dan berniat mencuri sepeda motor JU.
Melihat aksi korban, JU dan tukang potong rambut pun langsung berteriak minta tolong.

Baca juga: Viral ART di Kramat Jati Kubur Bayinya di Rumah Majikan agar Pernikahannya Berjalan Lancar
Sementara korban langsung tancap gas mengendarai sepeda motor JU.
Karena diteriaki warga, korban pun meninggalkan sepeda motor JU dan melarikan diri ke perkebunan.
Sempat ada warga yang menghalau korban.
Namun korban justru mengancam dan mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Ratusan warga akhirnya bersama-sama mengejar korban di dalam perkebunan.
Nahas, korban memilih menghenayutkan diri ke sungai untuk melarikan diri.
Namun warga justru menunggu korban di ujung sungai dan langsung menganiayanya hingga tewas.
"(Setelah pengeroyokan), saya langsung pulang ajak istri dan anak saya umur 9 tahun," tutur JU.
"Penyesalan ada karena ikut mengejar korban."
Baca juga: Viral 2 Wanita Dicor di Bekasi, Terungkap Masa Lalu Tersangka telah Dibantu Korbannya hingga Sukses
Tersangka DA juga mengungkap penyesalan serupa.
DA mengaku tersulut emosi hingga ikut menganiaya korban.
Di sisi lain, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan ketiga tersangka terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Terkait kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa empat batang kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Di media sosial, viral video detik-detik pengeroyokan terhadap maling motor tersebut.
Tampak ratusan orang mengejar korban yang melarikan diri seusai aksinya kepergok.
AKBP Andi tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. (TribunWow.com)