Breaking News:

Berita Viral

Viral ART di Kramat Jati Kubur Bayinya di Rumah Majikan agar Pernikahannya Berjalan Lancar

Viral aksi seorang ART di Kramat Jati diam-diam mengubur bayinya sendiri di tempatnya bekerja yakni rumah majikannya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube tvonenews
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama tersangka seorang ART inisial SMY melakukan rekonstruksi pembunuhan dan penguburan bayi di pekarangan rumah majikan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang perempuan berinisial SMY (20) telah diamankan oleh pihak kepolisian seusai membunuh dan diam-diam mengubur bayinya sendiri di tempatnya bekerja di wilayah Jalan SMPN 26, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (28/2/2023).

SMY yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sendirian melahirkan bayinya di rumah majikannya lalu lanjut menghabisi nyawa bayinya sendiri.

Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, SMY mengaku melakukan aksi nekat tersebut agar rencana pernikahannya lancar.

Baca juga: Kerap Buat Ulah, Pamer Harta hingga Ditakuti Temannya, Ini Fakta Seputar Sikap Mario Dandy

Diketahui bayi yang dibunuh oleh SMY adalah hasil hubungan terlarang di luar pernikahan antara dirinya dengan kekasih gelapnya.

SMY mengaku tak ingin hal ini diketahui oleh pria yang menjadi calon suaminya.

"Motifnya sementara mau menikah dengan calon suaminya. Ini hamil dari pacarnya yang lama, jadi dia ingin menyembunyikan dari calon suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, Rabu (1/3/2023).

"Kejadian ini ternyata pada hari Sabtu (25/2/2023) pagi sekira pukul 06.30 WIB pembantu berinisial S itu melahirkan sendiri di lantai dua. Persisnya kamar mandi milik majikan," ujar Dhimas.

Menurut keterangan pihak kepolisian, bayi lahir dalam kondisi prematur berusia enam bulan.

Tersangka kemudian memasukkan bayi ke dalam kantong plastik lalu menguburkan bayinya di pekarangan rumah.

"Pasal yang kami sangkakan ke pelaku UU Perlindungan Anak Pasal 76c junto 80 ayat 3 dan 4. Kemudian di KUHP sendiri Pasal 338, 341dan 181 ancaman hukumannya 15 tahun," tutur Dhimas.

Baca juga: Kronologi Kasus Viral Mario Dandy Versi Shane Lukas, Awalnya Ogah Ikut tapi Dipaksa hingga Dijemput

Jajaran Polsek Kramat Jati dan Polres Metro Jakarta Timur saat proses olah TKP kasus penemuan bayi, Selasa (28/2/2023).
Jajaran Polsek Kramat Jati dan Polres Metro Jakarta Timur saat proses olah TKP kasus penemuan bayi, Selasa (28/2/2023). (Istimewa via TribunJakarta.com)

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, sementara itu jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

Terkuaknya aksi tersangka berawal dari rasa curiga majikan tersangka.

Majikan tersangka yang juga pemilik rumah merasa curiga melihat adanya gundukan tanah tak wajar di pekarangan rumah.

Gundukan tanah tersebut juga tampak dikerubungi lalat dan berbau tak sedap.

Pemilik rumah akhirnya memutuskan untuk menggali sendiri gundukan tanah tersebut dan menemukan bayi berjenis kelamin perempuan.

Bayi ditemukan dalam kondisi tali pusar masih menempel.

Pemilik rumah akhirnya melapor kepada pihak kepolisian. (TribunWow.com/Anung)

Berita viral lain

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kramat JatiJakarta TimurPrematurViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved