Puasa Ramadhan 2023
Segera Lunasi, Ini Ketentuan dan Niat Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Qadha Puasa atau Fidyah
Puasa Ramadhan 2023 sebentar lagi akan tiba, oleh karena itu, umat Muslim yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan tahun lalu wajib segera melunasinya
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Puasa Ramadhan 2023 sebentar lagi akan tiba, oleh karena itu, umat Muslim yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan tahun lalu, wajib segera melunasinya.
Ada dua cara untuk melunasi utang Puasa Ramadhan tahun lalu, yakni dengan qadha puasa atau dengan membayar fidyah.
Qadha puasa artinya mengganti dengan berpuasa di lain hari, sebelum ramadhan berikutnya tiba.
Sedangkan membayar fidyah, dengan memberi makan fakir miskin dengan takaran tertentu sesuai dengan kriteria dan jumlah Puasa Ramadhan yang ditinggalkan di tahun sebelumnya.
Berikut penjelasan lengkapnya mengenai membayar fidyah dan qadha Puasa Ramadhan:
Membayar Fidyah
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Denpasar Besok 1 Maret 2023, Dilengkapi Bacaan Niat Sholat Fardhu
Tidak semua orang boleh mengganti utang Puasa Ramadhan dengan fidyah.
Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit parah, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija fid yatal murdhi’i fardhon syar’an lillahi taalaa
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija fid yatal marodhil ladzi laa yurjaa baro’uhu fardhon syar’an lillahi taalaa
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
Baca juga: Hukum Lupa Jumlah Utang Puasa Tahun Lalu, Bagaimana Cara Membayarnya?
Besaran Fidyah
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons).
Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah).
Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.
Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.
Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka.
Qadha Puasa
Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.
Yakni, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.
Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berutang lebih dari 1 hari.
Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.
Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.
Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.
Sementara itu, berikut ini bacaan niat mengganti atau qadha puasa Ramadan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala
Artinya : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala." (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Jadwal Imsakiyah Puasa Wilayah Makassar Hari Jumat 22 Maret 2024, Lengkap Jadwal Sholat |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya 30 Ramadhan 1444 H atau 21 April 2023 dan Jadwal Imsakiyah |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Palembang Hari Ini Jumat 21 April 2023 atau 30 Ramadhan 1444 H |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Kota Jakarta dan Sekitarnya, 30 Ramadhan Hari Ini Jumat 21 April 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Wilayah Makassar 30 Ramadhan 1444 H atau Jumat 21 April 2023 dan Jadwal Buka Puasa |
![]() |
---|