Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Viral Gestur Mario Dandy yang Diduga Lakukan Selebrasi setelah Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Dalam video yang viral di medsos terlihat Mario Dandy diduga melakukan gestur selebrasi yang mana disadari oleh beebrapa netizen.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Twitter
Viral video Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) sempat melakukan aksi diduga selebrasi layaknya seorang pemain bola terkenal saat menganiaya korban. 

TRIBUNWOW.COM - Nama Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) dan sang kekasih AGH (15) kini tengah trending di Twitter seusai Dandy melakukan penganiayaan yang menyebabkan D terluka parah.

Kasus ini menjadi viral karena pelaku merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kerap pamer kekayaan di media sosial (medsos) dan korban adalah anak dari pengurus GP Ansor pusat.

Dilansir TribunWow, pada cuitan yang trending di Twitter, beredar viral video Dandy saat menganiaya korban secara sadis.

Baca juga: Anaknya Hajar Orang dan Pamer Rubicon, Pejabat DJP Rafael Trisambodo Siap Ungkap Sumber Kekayaan

Pada video yang beredar tersebut ternyata pelaku sempat melakukan aksi diduga selebrasi layaknya seorang pemain bola terkenal.

Gestur selebrasi tersebut dilakukan seusai pelaku beberapa kali menghajar korban yang tergeletak di aspal dalam posisi tengkurap.

Terdengar juga suara 'Siuu' dalam video tersebut.

Seperti yang diketaui ucapan 'Siuu' sudah menjadi ciri khas unik selebrasi milik seorang pemain bola kondang asal Portugal.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menanggapi video viral penganiayaan yang dilakukan Dandy.

Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris menilai perbuatan nekat MDS, anak dari pejabat DJP Jakarta Selatan, tersebut terlalu sadis dan telah kelewatan.

Ia pun bertekad mencari lokasi penahanan pelaku yang telah membuat koma korban DA (17), putra pengurus GP Ansor.

Baca juga: Bocor Video Mario Dandy Pukuli Anak Pengurus GP Ansor, Terdengar Ucapan Tak Peduli jika Korban Tewas

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Kamis (24/2/2023), Hotman Paris membagikan pendapatnya.

Sembari berbaring di tempat tidur, Hotman Paris mengaku baru menonton video viral rekaman penganiayaan yang dilakukan oleh MDS.

"Saya sambil bobok pulang dari TV show, menonton video viral penganiayaan yang katanya dilakukan oleh seorang anak oknum pejabat pajak," ujar Hotman Paris.

Baca juga: Viral Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Akhirnya Muncul Minta Maaf, Siap Buka-bukaan soal Hartanya

Dalam video tersebut terlihat pelaku berkali-kali menendang kepala korban dengan keras.

Padahal, korban yang sudah lemas, sama sekali tak memperlihatkan perlawanan.

"Benar-benar sadis, kelewatan," imbuhnya.

Sebagai informasi, MDS kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama temannya, pria berinisial S (19) yang merekam video tersebut.

Hotman Paris pun menanyakan lokasi penahanan pelaku.

Ia menyatakan ingin memviralkan secara habis-habisan sosok pelaku tersebut.

"Boleh tahu dia ditahan di Polres mana atau Polda mana?," tanya Hotman Paris.

"Tolong dikasih tahu, kita mau viralkan habis-habisan."

"Tolong dikasih tahu, di mana itu kejadiannya, di Polres mana, Polda mana."

Baca juga: Viral Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP Jaksel

Viral di media sosial (medsos) aksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap remaja berinisial DA.

Diketahui korban merupakan anak pengurus pusat GP Ansor sedangkan pelaku adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, kejadian ini diketahui terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.

Baca juga: Viral Tolak Lamaran Pria India, Gadis Wajo Akui Terima Uang Bulanan tapi Diminta Kabur dari Rumah

Setelah kasus ini viral di Twitter, banyak netizen mengorek profil sang pelaku.

Pelaku ternyata cukup aktif di media sosial TikTok dan kerap mengunggah konten-konten memamerkan kendaraan mewah miliknya, mulai dari mobil Rubicon hingga motor gede (moge) Harley Davidson.

Konten-konten pelaku tersebut kini dihujani oleh makian dan hujatan netizen.

Berdasarkan konten yang viral di Twitter, tertulis bahwa penganiayaan terjadi seusai mantan pacar korban mengadu kepada pelaku.

Pelaku lalu mendatangi lokasi korban dan memukuli korban yang saat itu tengah bermain di rumah temannya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban kini menderita luka serius di bagian wajah sebelah kanan.

Kini korban tengah dirawat di rumah sakit (RS) Medika.

Dalam cuitan yang viral di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turut ikut berkomentar.

Yustinus menegaskan, kasus yang viral tersebut tidak ada hubungannya dengan instansi pemerintah.

"Kami juga menghaturkan terima kasih utk berbagai informasi yg disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dg institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," tulis Yustinus.

"Kami berkomitmen terus berkoordinasi & berkomunikasi dg para pihak, termasuk penegak hukum & tentu saja para sedulur Banser, Nahdliyin & para pecinta kedamaian. Seraya berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami sangat percaya pada kemujaraban persahabatan. Gusti mberkahi," lanjutnya.

Sosok yang disebut-sebut sebagai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang viral di media sosial.
Sosok yang disebut-sebut sebagai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang viral di media sosial. (Kompastv)

Baca juga: Kronologi Viral Polisi Dibentak Debt Collector, Pemilik Mobil Sudah Diincar hingga Bayar Rp 267 Juta

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).

Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan komplek.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa menjadi lebih berat jika korban mengalami luka berat. (TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mario DandyGP AnsorHotman ParisViralTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved