Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Karena Masalah Wanita, Berikut Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor oleh Pengemudi Rubicon
Kronologi penganiayaan oleh pengemudi Rubicon sekaligus anak pejabat DJP Jaksel, Mario Dandy Satrio (20), terhadap anak pengurus GP Ansor, David (17).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi Rubicon alias tersangka Mario Dandy Satrio atau MDS (20), terhadap David (17) rupanya bermula dari aduan seorang wanita.
Dilansir TribunWow.com, MDS yang merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan tersulut emosi saat bertemu korban.
Ia pun melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul berkali-kali putra pengurus GP Ansor Pusat, Jonathan Latumahina tersebut.
Baca juga: Viral Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak
Dalam rilis resminya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan permasalahan awal bermula dari aduan seorang wanita berinisial AGH alias A.
A mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari David yang langsung dikonfirmasi oleh MDS beberapa hari sebelum kejadian.
Namun, korban enggan memberikan tanggapan pun tidak bersedia untuk ditemui.

Baca juga: Anaknya Viral Hajar Orang dan Pamer Harta di Medsos, Pejabat DJP Jaksel Dipanggil Kemenkeu
"Ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," tutur Ade Ary dikutip KOMPASTV, Rabu (22/2/2023).
"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban."
"Kemudian korban tidak menjawab, dan tidak bisa bertemu."
Kemudian, pada Senin (20/2/2023), A menghubungi korban dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar.
Ditemani MDS, A dan seorang saksi berinisial S mendatangi korban di rumah temannya, di komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban, dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," ujar Ade Ary.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya."
Meski sempat menolak bertemu, David akhirnya bersedia keluar untuk berbicara dengan MDS dan rekannya.
Perdebatan sengit terjadi hingga kemudian pelaku tersulut emosi dan langsung menendang kaki korban.
"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary.
"Terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh."
Melihat David terjatuh, MDS lantas berkali-kali memukuli korban dengan tangannya.
Ia juga menendang bagian kepala hingga perut korban yang mengakibatkan David kini berada dalam kondisi koma.
"Kemudian pelaku kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan, kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala kemudian perut korban."
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Anaknya Viral Dianiaya hingga Koma, Pengurus GP Ansor Menolak Damai saat Didatangi Keluarga Pelaku
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP Jaksel
Viral di media sosial (medsos) aksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap remaja berinisial D.
Diketahui korban merupakan anak pengurus pusat GP Ansor sedangkan pelaku adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, kejadian ini diketahui terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Baca juga: Viral Tolak Lamaran Pria India, Gadis Wajo Akui Terima Uang Bulanan tapi Diminta Kabur dari Rumah
Setelah kasus ini viral di Twitter, banyak netizen mengorek profil sang pelaku.
Pelaku ternyata cukup aktif di media sosial TikTok dan kerap mengunggah konten-konten memamerkan kendaraan mewah miliknya, mulai dari mobil Rubicon hingga motor gede (moge) Harley Davidson.
Konten-konten pelaku tersebut kini dihujani oleh makian dan hujatan netizen.
Berdasarkan konten yang viral di Twitter, tertulis bahwa penganiayaan terjadi seusai mantan pacar korban mengadu kepada pelaku.
Pelaku lalu mendatangi lokasi korban dan memukuli korban yang saat itu tengah bermain di rumah temannya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban kini menderita luka serius di bagian wajah sebelah kanan.
Kini korban tengah dirawat di rumah sakit (RS) Medika.
Dalam cuitan yang viral di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turut ikut berkomentar.
Yustinus menegaskan, kasus yang viral tersebut tidak ada hubungannya dengan instansi pemerintah.
"Kami juga menghaturkan terima kasih utk berbagai informasi yg disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dg institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," tulis Yustinus.
"Kami berkomitmen terus berkoordinasi & berkomunikasi dg para pihak, termasuk penegak hukum & tentu saja para sedulur Banser, Nahdliyin & para pecinta kedamaian. Seraya berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami sangat percaya pada kemujaraban persahabatan. Gusti mberkahi," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Viral Polisi Dibentak Debt Collector, Pemilik Mobil Sudah Diincar hingga Bayar Rp 267 Juta
Pelaku sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan komplek.
“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa menjadi lebih berat jika korban mengalami luka berat. (TribunWow.com/Via/Anung)