Breaking News:

Berita Viral

Viral Jepit Kepala Anak Autis saat Korban Berobat, Terapis di Depok juga Tertidur saat beri Terapi

Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus viral terapis di Depok jepit kepala anak pengidap autisme.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Instagram
Oknum terapis rumah sakit di Depok, Jawa Barat, yang diduga melakukan kekerasan pada anak pengidap autisme. Terapis tersebut menjepit kepala anak pengidap autisme dengan kedua kaki hingga sang anak meronta-ronta. 

TRIBUNWOW.COM - Sosok terapis bernama Hendi alias H viral di media sosial seusai dirinya menjepit kepala seorang anak pengidap autisme ketika korban sedang berobat.

Kejadian ini terjadi ketika korban yakni RF (2) tengah melakukan terapi wicara di rumah sakit di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dikutip TribunWow dari Kompas, kini terungkap Hendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata juga sempat tertidur saat memberikan terapi kepada korban.

Baca juga: Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Ulang Tahun, Warganet Beri Ucapan hingga Singgung Vonis Ferdy Sambo

Pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka lalai dalam memberikan terapi sehingga korban menangis dan menjerit.

"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Jumat (17/2/2023).

Saat ini H dikenaan Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Kendati demikian, H pada akhirnya tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady.

Di sisi lain, orangtua korban berharap tersangka diberikan hukuman yang setimpal.

"Harapan saya, pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal," ujar orangtua RF dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/2/2023).

Orangtua RF juga menitipkan pesan kepada pihak rumah sakit untuk memonitor kerja para karyawannya.

"(Harapannya) pihak manajemen rumah sakit memperhatikan lagi perlakuan karyawannya. Dan untuk para orangtua yang telah mengalami hal serupa, silakan melapor ke Polres Depok," ujar orangtua RF.

"Saya berterima kasih kepada bapak Joshua Banjarnahon, kepada Kapolres Depok dan juga PPA Reskrim Depok yang telah melayani laporan saya secara cepat," imbuhnya.

Terapis berinisial H yang menjepit RF diketahui sudah diperiksa oleh Polres Metro Depok pada Kamis (17/2/2023) malam.

Pada video yang beredar, saat menjepit sang terapis justru terlihat santai sembari memainkan ponsel.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralPenganiayaan anakAutismeDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved