Breaking News:

Virus Corona

Pemakaian Masker Tak Lagi Diwajibkan di Tempat Umum, Ini Aturan Baru Pembatasan Covid-19 Singapura

Singapura menurunkan kewaspadaan Covid-19 di level terendah sejak awal pandemi menyerang.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi pembeli menggunakan masker saat melakukan pembayaran dari balik plastik pembatas di supermarket AEON Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (26/5/2020). Singapura menurunkan kewaspadaan Covid-19 di level terendah sejak awal pandemi menyerang. 

TRIBUNWOW.COM - Singapura akan melonggarkan beberapa aturan untuk Covid-19.

Termasuk di antaranya pemakaian masker di transportasi umum, seperti dikutip TribunWow.com dari Channel News Asia.

Perawatan kesehatan dan home care juga sudah tidak diwajibkan lagi mulai Senin (13/2/2023).

Baca juga: Tegaskan Tak Ada Niat Menjilat Jokowi, Prabowo Puji Sikap Jokowi saat Pimpin Indonesia di Masa Covid

Hal ini dilakukan setelah Singapura menurunkan kewaspadaan Covid-19 di level terendah sejak awal pandemi.

Kementerian Kesehatan (MOH) mengatakan pada pemakaian masker akan tetap dipertahankan bagi pengunjung, staf, dan pasien di tempat di mana ada interaksi dengan pasien serta di area dalam ruangan yang menghadap pasien.

Ini termasuk bangsal rumah sakit, unit gawat darurat, ruang konsultasi dan ruang tunggu, apotek, klinik dan panti jompo.

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Punya Langganan Judi di Manila hingga Singapura, MAKI: Saya Punya Fotonya

Ini akan menjadi persyaratan Depkes yang diamanatkan berdasarkan peraturan Covid-19.

Hal ini diberlakukan untuk lebih melindungi pasien dan petugas kesehatan dari penyakit menular pada umumnya, kata kementerian itu dalam siaran pers.

"Jika seseorang berada di area rumah sakit yang tidak terkait dengan pemberian perawatan, seperti tempat parkir atau kantin, maka masker tidak wajib," kata direktur layanan medis Depkes Kenneth Mak.

"Rumah sakit akan melihat persyaratan operasional mereka, pengaturannya dan melihat apakah ada peluang untuk meringankan dan meminimalkan beban pemakaian masker di pengaturan tersebut," tambahnya.

"Jadi ini adalah posisi kebijakan yang lebih halus, tetapi prinsip dasar yang mewajibkan penggunaan masker di area perawatan masih tetap ada."

Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer akan Dijual Lebih Banyak dengan Biaya Murah untuk Negara-negara Miskin

Tenaga medis di Wuhan, China menggunakan alat ventilator terhadap seorang pasien Covid-19 pada 1 Maret 2020.
Tenaga medis di Wuhan, China menggunakan alat ventilator terhadap seorang pasien Covid-19 pada 1 Maret 2020. (AFP)

Depkes mengatakan akan tetap mengimbau masyarakat, terutama lansia untuk memakai masker di tempat keramaian atau saat bertemu orang yang rentan.

Mereka yang memiliki gejala Covid-19 atau infeksi pernapasan lainnya juga sangat disarankan untuk memakai masker saat keluar rumah, kata kementerian tersebut. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Singapura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved