Breaking News:

Cerita Selebriti

dr Richard Lee Temui Bayi yang Jarinya Tergunting oleh Perawat, Ibu Bayi Ngaku Ngefans dengan Hotman

dr Richard Lee terlihat mendatangi bayi yang diduga menjadi korban malapraktik oleh seorang perawat.

Tangkapan layar Instagram @hotmanparisofficial
Foto dr Richard Lee menemui bayi yang jarinya terpotong (kiri) dan Hotman Paris (kanan), dr Richard Lee menemui bayi diduga menjadi korban malapraktik pada Senin (6/2/2023). 

Karena tak segera terbuka, DN menggunakan gunting untuk menggunting perban.

Namun nahas, jari kelingking korban justru ikut terpotong.

Menanggapi kasus yang tengah ramai ini, Hotman Paris lantas buka suara pada akun Instagram @hotmanpariofficial, Senin (6/2/2023).

Dalam akun Instagramnya, terlihat Hotman mengunggah DM ibu korban yang meminta pertolongannya.

"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!," tulis Hotman.

Tangkapan layar unggahan akun Instagram pengacara Hotman Paris Hutapea, Senin (6/2/2023). Hotman Paris siap membantu keluarga bocah asal Palembang yang jarinya terpotong oleh oknum perawat yang hendak mengganti selang infus.
Tangkapan layar unggahan akun Instagram pengacara Hotman Paris Hutapea, Senin (6/2/2023). Hotman Paris siap membantu keluarga bocah asal Palembang yang jarinya terpotong oleh oknum perawat yang hendak mengganti selang infus. (Instagram @hotmanparisofficial)

Pada unggahan lainnya, Hotman turut membagikan video singkat pengakuan ibu korban.

Dalam video itu terlihat jelas wanita bernama Tri Wahyuni itu tengah menggendong sang anak.

"Anak saya jari kelingkingnya terpulus karena ulah perawat," ucap wanita berbaju hitam tersebut.

"Sekarang anak saya dirawat di salah satu RS swasta di Palembang."

"Pak Hotman Paris mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum, saya minta keadilan, terima kasih," sambungnya.

Dalam caption-nya, terlihat Hotman hanya menuliskan bunti Pasal 360 KUHP.

Baca juga: Tawa Hotman Paris Sindir Pihak Ferry Irawan yang Tuduh Venna Melinda Hanya Mimisan Bukan Alami KDRT

Berikut keterangan yang dituliskan Hotman:

"Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," tulis Hotman.

Halaman
1234
Tags:
Richard LeeBerita ViralHotman Paris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved