Breaking News:

Pemilu 2024

Masa Kerja Pantarlih Mulai 6 Februari, Simak Persiapan sebelum Tahapan Pencocokan Data Pemilih

Sebelum pelaksanaan coklit untuk data calon pemilih dalam Pemilu 2024, Pantarlih harus melalui beberapa tahapan persiapan bersama dengan KPU dan PPS.

Magang Tribunwow - Risabila
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. Berikut alur persiapan yang harus dilakukan oleh Pantarlih sebelum melakukan coklit data pemilih dalam Pemilu 2024. 

- Prosedur untuk perlaksanaan coklit.

- Prosedur pemasangan e-Coklit dan registrasi akun.

- Prosedur penggunaan e-Coklit.

- Prosedur pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar.

- Proteksi data pribadi pemilih.

- Kesepakan integritas penyelenggara pemilu.

2. Pembuatan rencara kerja Pantarlih.

3. Agenda rencana kerja.

Dalam tahapan ini, Pantarlih bersama dengan PPS menyusun agenda renca kerja coklit yang mencakup:

- Jadwal sinkronisasi dengan RT/RW atau nama lain.

- Jadwal sinkronisasi dan pelaporan kepada PPS.

- Jadwal penataan laporan hasil coklit.

- Jadwal pemberian hasil coklit.

Baca juga: Mengenal Pantarlih dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Kewajiban dan Syarat untuk Mendaftar

4. Penerimaan dokumen.

Pantarlih nantinya akan menerima dokumen dan atribut dari PPS, seperti:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PantarlihPemilu 2024Pemilihan UmumKomisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved