Terkini Daerah
Sebut Murahan, Lawyer Ungkap Sumpah Samanhudi terkait Isu Dendam dalam Perampokan Wali Kota Blitar
Pengacara mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi buka suara terkait isu dendam dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
"Dendam politiknya bukan ke para pribadi, tidak ada ke Pak Santoso, hubungannya baik," kata Joko.
"Tidak benar kalau beliau mau melakukan hal bodoh dan murahanlah kalau sampai merampok wali kota yang dulu itu notabene Pak Santoso dan Pak Samanhudi bersahabat dan pernah menjadi bawahan pak Samanhudi sampai di akhir masa jabatan beliau."
"Jadi, anaknya itu dicoret dari kepengurusan, teman-temannya kader beliau yang sudah jadi anggota DPR tidak pernah mau membantu. Sehingga rasa sakit hatinya ya sudah kita lihat nanti tahun 2024 kita lihat," tandasnya.
Baca juga: Ternyata Lebih Kaya, Apa Motif Samanhudi Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso?
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 14.57:
Motif Dendam Mencuat
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap setelah diduga terlibat perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar, Jawa Timur yang terjadi pada Senin (12/12/2022).
Dilansir TribunWow.com, Samanhudi disinyalir menjadi dalang perampokan yang dilakukan komplotan Mujiadi (54), Asmuri (54), Ali (57), dan dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).
Muncul dugaan, motif perampokan tersebut lantaran Samanhudi memiliki dendam pada Wali Kota Blitar Santoso yang dulu merupakan wakilnya.
Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Dikira Orang Gila hingga Ciri-ciri Pelaku Bocor
Penangkapan Samanhudi dibenarkan oleh Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, Samanhudi yang ditangkap saat berada di sebuah pusat olahraga, diklaim memberikan keterangan mengenai rumah dinas tersebut.
Selain itu, ia juga memberikan data-data terkait lokasi uang, tata letak, situasi keamanan hingga jalur pelarian untuk melancarkan eksekusi.

Baca juga: Wali Kota Blitar Dirampok, sempat Diancam dan Disekap di Rumah Dinas, Pelaku Gondol Uang Rp 400 Juta
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," beber Totok dikutip TribunJatim.com.
Namun rupanya, dari total uang lebih dari Rp 400 juta yang digasak pelaku, Samanhudi tak mendapat bagian.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," terang Totok.
Atas perbuatannya, disampaikan bahwa Samanhudi terancam hukuman empat tahun penjara dengan dijerat pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.