Terkini Daerah
Salah Prosedur? Kompolnas Ungkap Alasan Pensiunan Polri Tak Jadi Tersangka meski Lindas Mahasiswa UI
Pihak kepolisian dinilai salah dalam menangani penabrakan oleh AKBP (purn) Eko Budi Wahono yang sebabkan kematian mahasiswa UI Hasya Athalla.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian dinilai salah prosedur dalam menangani kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Athallah (17) yang ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Budi Wahono.
Dilansir TribunWow.com, pengamat menyatakan inti masalah adalah penetapan korban sebagai tersangka.
Sementara, pihak Kompolnas membeberkan alasan AKBP (Purn) Eko tak dapat dijadikan sebagai tersangka.
Baca juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sudirman, Hibnu Nugroho memastikan ada kesalahan dalam penanganan kasus oleh polisi.
Hal ini dapat dideteksi dari rekonstruksi dan pemeriksaan ulang yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Iya, ada sesuatu yang salah, pasti seperti itu," tegas dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban
Menurut Hibnu, kasus ini menjadi ramai akibat status tersangka yang disematkan terhadap korban Hasya yang meninggal dunia.
Ia pun berharap pencabutan status tersangka oleh polisi dapat merampungkan urusan tersebut tanpa menyeret pihak lain.
Pasalnya, Hibnu menilai bisa jadi akan ada sosok lain yang terseret sebagai tersangka jika polisi kemudian melakukan gelar perkara ulang.
"Oleh karena itu mudah-mudahan kasus ini hanya selesai pada pencabutan tadi, tidak melebar menjadi ada tersangka lain."
"Begitu ada rekonstruksi, gelar perkara, ternyata ada orang lain dari CCTV. Itu bisa jadi," tandas Hibnu.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengelak saat ditanya mengenai adanya potensi kesalahan dari kepolisian.
Ia lantas menerangkan alasan yang disampaikan polisi mengenai AKBP (purn) Eko yang melindas korban memakai mobil Pajero tak dijadikan sebagai tersangka.
"Ketika penyidikan awal itu siapa yang ditarget, pengemudi Pajero, atau pengemudi motor, kan itu dulu," terang Benny Mamoto.
"Kemudian dalam perjalanan pembuktian itu, bagaimana seandainya pengemudi Pajero yang ditarget untuk ditersangkakan? Dikatakan tidak cukup bukti, kemudian baru yang kedua."
"Di sinilah yang menurut saya sedang dievaluasi kembali, sedang didalami kembali prosesnya."
Baca juga: Akui Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas, Sikap Purnawirawan Polisi AKBP Eko Buat Ayah Korban Emosi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 07.38:
Alasan Polisi Jadikan Korban Tersangka
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, berbekal kesaksian teman korban, polisi memastikan bahwa dalam kecelakaan maut tersebut korban tewas karena kelalaiannya sendiri.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri."
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," terang Latif.
Latif lalu mengutip kesaksian teman korban yang melihat langsung kecelakaan tersebut.
Rekan korban pada saat kejadian melihat korban mengendarai motor dengan kecepatan lebih dari 60 kilometer per jam dalam kondisi malam hari dan jalanan licin terkena air hujan.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucap Latif.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Kronologi Versi Keluarga Korban
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, membenarkan bahwa statusnya merupakan tersangka.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira dikutip kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).
Penyidikan kasus pun dihentikan lantaran Hasya yang berstatus tersangka telah meninggal dunia.
Adapun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut disampaikan ke pihak keluarga bersama Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," ungkap Indira.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal."
Ayah Hasya, Adi Syaputra menuturkan kronologi insiden yang menewaskan putranya.
Ketika itu, Hasya pulang dari acara kampus beriringan mengendarai motor bersama temannya.
Menurut teman Hasya, korban saat itu terkejut ketika sebuah kendaraan tiba-tiba melintas didepannya.
Hasya pun mengerem mendadak hingga motornya oleng dan jatuh ke bagian kanan.
Sebuah mobil yang dikendarai Eko kemudian menabrak dan melindas Hasya.
"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah trus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan," kata Adi.
"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya enggak bisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," imbuhnya.
Baca juga: Dirancang untuk Ngebut dan Mengintai, Ini Spesifikasi Rantis TNI AD yang Lindas Warga di Purwakarta
Mirisnya, pelaku penabrakan ketika itu menolak saat dimintai tolong membawa korban ke rumah sakit.
Sehingga, Hasya sempat tergeletak di TKP selama sekitar 30 menit hingga akhirnya dinyatakan tewas saat sampai di rumah sakit.
"Habis ditabrak terus dilindas sama dia (Eko). Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia tidak mau," kata Adi, Jumat (25/11/2022)
"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit tapi nggak dapat juga."
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal, jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama dipinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit."
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono menyatakan pihak kepolisian terlah memeriksa pelaku.
Dikutip Kompas.com, Jumat (25/11/2022), pihaknya sudah memberikan sanksi pada Eko untuk wajib lapor setiap minggu.
"Kami sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," kata Joko dikutip Kompas.com.
"Diperiksa, sudah. Malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis."(TribunWow.com/Via/Anung)