Breaking News:

Terkini Daerah

Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah justru menjadi tersangka setelah tewas ditabrak Pensiunan Polisi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Dokumentasi pribadi via Kompas.com
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus tabrak lari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022), dihentikan oleh pihak kepolisian.

Dilansir TribunWow.com, Hasya yang tewas ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono anehnya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak keluarga pun membeberkan kronologi kejadian di mana pelaku saat itu menolak membantu membawa korban ke rumah sakit.

Baca juga: Viral Ibu dan Anak Terlindas Konvoi Kendaraan Taktis TNI di Purwakarta, Berikut Kronologinya

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, membenarkan bahwa statusnya merupakan tersangka.

"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira dikutip kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).

Penyidikan kasus pun dihentikan lantaran Hasya yang berstatus tersangka telah meninggal dunia.

Adapun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut disampaikan ke pihak keluarga bersama Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," ungkap Indira.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal."

Ilustrasi kecelakaan dan garis polisi. Seorang wanita tewas akibat kecelakaan yang melibatkan mobil rombongan DPRD Batanghari, di Tebo, Jambi, Rabu (2/9/2022).
Ilustrasi kecelakaan dan garis polisi. Seorang wanita tewas akibat kecelakaan yang melibatkan mobil rombongan DPRD Batanghari, di Tebo, Jambi, Rabu (2/9/2022). (Tribun Bali/Dwisuputra)

Baca juga: Viral Selvi Mahasiswi Cianjur Tewas Diduga Ditabrak Iringan Mobil Polisi, Berikut Faktanya

Ayah Hasya, Adi Syaputra menuturkan kronologi insiden yang menewaskan putranya.

Ketika itu, Hasya pulang dari acara kampus beriringan mengendarai motor bersama temannya.

Menurut teman Hasya, korban saat itu terkejut ketika sebuah kendaraan tiba-tiba melintas didepannya.

Hasya pun mengerem mendadak hingga motornya oleng dan jatuh ke bagian kanan.

Sebuah mobil yang dikendarai Eko kemudian menabrak dan melindas Hasya.

"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah trus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan," kata Adi.

"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya enggak bisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," imbuhnya.

Baca juga: Dirancang untuk Ngebut dan Mengintai, Ini Spesifikasi Rantis TNI AD yang Lindas Warga di Purwakarta

Mirisnya, pelaku penabrakan ketika itu menolak saat dimintai tolong membawa korban ke rumah sakit.

Sehingga, Hasya sempat tergeletak di TKP selama sekitar 30 menit hingga akhirnya dinyatakan tewas saat sampai di rumah sakit.

"Habis ditabrak terus dilindas sama dia (Eko). Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia tidak mau," kata Adi, Jumat (25/11/2022)

"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit tapi nggak dapat juga."

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal, jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama dipinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit."

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono menyatakan pihak kepolisian terlah memeriksa pelaku.

Dikutip Kompas.com, Jumat (25/11/2022), pihaknya sudah memberikan sanksi pada Eko untuk wajib lapor setiap minggu.

"Kami sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," kata Joko dikutip Kompas.com.

"Diperiksa, sudah. Malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis."(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Berita ViralMahasiswaUniversitas Indonesia (UI)Tabrak lariKecelakaan Maut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved