Terkini Daerah
Fakta Lain Pria Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Ternyata Kerap Cabuli Ibu Mertuanya
Istri tersangka menceritakan kelakuan suaminya sebelum membunuh siswi SMP berinisial EJR (14).
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Ketika mengantar korban pulang, pelaku mulai ingin menghabisi nyawa korban.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," jelas AKBP Wahyu.
Baca juga: Senang Diundang Anak Jokowi, Prabowo Subianto Puji-puji Kinerja Gibran di Solo: Saya Sangat Terkesan

Pelaku menggunakan obeng dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," ungkap AKBP Wahyu.
Pelaku kesehariannya bekerja sebagai manusia silver di daerah Kartasura dan sempat dibui karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Magelang pada tahun 2020.
Kini pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas AKBP Wahyu.
Sebelum korban tewas, dua teman korban sempat mengantar korban ke Hotel Setyorini, pada Selasa (24/1/2023) dini hari.
Setelah mengantar korban, kedua teman korban tak lagi mengikuti korban.
Korban kemudian hilang dan ponselnya tidak bisa dihubungi. (TribunWow.com/Anung)