Terkini Daerah
Dibayar Rp 300 Ribu, Siswi SMP di Sukoharjo Dibunuh Teman Kencan Online seusai Layani Pelaku
seorang siswi SMP di Sukoharjo yang menjajakan dirinya melalui sebuah aplikasi berakhir tragis di tangan seorang pelanggannya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Warga Sukoharjo sempat dihebohkan oleh penemuan jasad seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial EJR (14) yang ditemukan penuh luka dan berdarah-darah di tanah lapang belakang Karaoke KCRI Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol pada Selasa (24/1/2023).
Kini terungkap korban ternyata menjajakan dirinya menggunakan sebuah aplikasi dan tewas dibunuh oleh seorang pelanggannya yang bernama Nanang Trihartanto (21).
Dikutip TribunWow dari TribunSolo, pelaku yang diketahui merupakan warga asal Kartasura sempat memesan korban melalui sebuah aplikasi media sosial.
Baca juga: Atlet MMA Elipitua Siregar Akui secara Sadar Bunuh Kakaknya Gara-gara Korban Ancam Bunuh sang Ibu
Awalnya pelaku mengajak bertemu dengan korban di Hotel Setyorini untuk melakukan hubungan suami istri.
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam, " kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu (25/1/2023).
Namun karena saat itu hotel penuh, korban dan pelaku akhirnya bertemu di sebuah kos di daerah Kartasura.
Selama satu jam pelaku dan korban melakukan hubungan intim.
Pada saat itu, pelaku masih belum puas namun korban menyatakan waktu bercinta telah habis sesuai transaksi sebesar Rp 300 ribu.
Ketika mengantar korban pulang, pelaku mulai ingin menghabisi nyawa korban.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," jelas AKBP Wahyu.
Baca juga: Senang Diundang Anak Jokowi, Prabowo Subianto Puji-puji Kinerja Gibran di Solo: Saya Sangat Terkesan

Pelaku menggunakan obeng dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," ungkap AKBP Wahyu.
Pelaku kesehariannya bekerja sebagai manusia silver di daerah Kartasura dan sempat dibui karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Magelang pada tahun 2020.
Kini pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas AKBP Wahyu.
Sebelum korban tewas, dua teman korban sempat mengantar korban ke Hotel Setyorini, pada Selasa (24/1/2023) dini hari.
Setelah mengantar korban, kedua teman korban tak lagi mengikuti korban.
Korban kemudian hilang dan ponselnya tidak bisa dihubungi. (TribunWow.com/Anung)