Breaking News:

Cerita Selebriti

Sebut Pemaksaan Lakukan Hubungan Intim Bisa Dipenjara 12 Tahun, Hotman Paris Sindir Ferry Irawan?

Pengacara Hotman Paris mengatakan jika ada Undang-undang terbaru di tahun 2022. Hotman Paris membahas mengenai Undang-undang terbaru 2022. 

YouTube Intens Investigasi
Hotman Paris sebut lakukan pemaksaan hubungan intim bisa dipenjara 12 tahun pada Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris mengatakan jika ada Undang-undang terbaru di tahun 2022. 

Dilansir TribunWow.com dari Instagram Hotman Paris yang membahas mengenai Undang-undang terbaru 2022. 

Di mana Undang-undang tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Baca juga: Meski Telah di-KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Tak Kunjung Ajukan Gugatan Cerai, Ini Kata PA Jaksel

"Ada Undang-undang terbaru No 12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Hotman Paris melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (17/1/2023). 

Hotman Paris menuturkan ada satu pasal mengatakan jika melakukan hubungan suami istri dengan dipaksa bisa terancam penjara selama 12 tahun. 

"Ada satu pasal mengatakan bahwa suami istri pun kalau Kalau suami istri dipaksa hubungan intim bisa kena penjara 12 tahun," kata Hotman Paris

"Jadi kalau suami memaksa istri atau sebaliknya itu termasuk pemaksaan bisa kena 12 tahun," sambungnya. 

Hotman Paris menyebut memaksa hubungan suami istri bisa dipenjara 12 tahun pada Selasa (17/1/2023).
Hotman Paris menyebut memaksa hubungan suami istri bisa dipenjara 12 tahun pada Selasa (17/1/2023). (Tangkapan layar Instagram @hotmanparisofficial)

Hotman Paris berharap para istri mengetahui Undang-undang tersebut. 

"Itu agar para istri tahu itu," kata Hotman Paris.

"Pokoknya memaksa hubungan intim, kekerasan," tambahnya.

Berkaitan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,  Hotman Paris mengaitkan dengan kasus Venna Melinda. 

Baca juga: Bacakan Surat Cinta untuk sang Istri, Ferry Irawan Minta Venna Melinda Jenguk Ibunya: Lihatlah

Seperti yang diketahui Venna Melinda diduga mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena menolak diajak hubungan badan oleh suaminya Ferry Irawan

Lantas, Venna Melinda menggandeng Hotman Paris untuk menjebloskan Ferry Irawan ke penjara.

Menurut Hotman Paris, Venna Melinda bisa saja menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Namun demikian harus ada bukti yang kuat. 

"Kalau cukup buktinya bisa ditambahkan pasal itu, pembuktiannya susah kan," kata Hotman. 

Venna Melinda Tolak Ajakan Hubungan Badan Ferry Irawan

Sempat ditutupi, kini pengacara ternama Hotman Paris akhirnya membongkar penyebab dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda

Seperti yang diketahui Venna Melinda telah menunjuk Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya. 

Dilansir TribunWow.com Hotman Paris mengatakan KDRT terjadi tatkala Venna Melinda menolak melakukan hubungan suami istri dengan Ferry Irawan

Menurut Hotman Paris kala itu Venna Melinda dalam kondisi yang sedang lelah, sehingga menolak ajakan Ferry Irawan untuk melakukan hubungan suami istri. 

"Jadi perselisihan mereka itu bermula dari, Venna Melinda itu capek, dan ya, biasalah, seorang suami kan berhak juga kan minta gini (hubungan intim) kan, ya begitu beginilah, enggak tahulah," ucap Hotman Paris melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Rabu (11/1/2023).

"Apa yang dialami oleh Venna tidak hanya sekali, karena Venna selalu ada masalah setiap (Ferry) minta ini (hubungan badan)," lanjut Hotman Paris.

Baca juga: Bukan Kesal, Ini Reaksi Hotman Paris soal Dugaan Hotma Sitompul Jadi Pengacara Ferry Irawan: Cocok

Hotman Paris menekankan hubungan rumah tangga Venna Melinda dengan Ferry Irawan sudah tidak sehat selama beberapa bulan. 

Menurut Hotman, Venna Melinda mengalami tekanan. 

"Pokoknya selama beberapa bulan terakhir ini dia sangat tidak bahagia dan tertekan," ujar Hotman Paris

Lantas akibat perbuatan Ferry Irawan, Hotman Paris mengatakan dalam waktu dekat Venna Melinda akan mengajukan gugatan cerai. 

"Venna Melinda tadi bilang ke saya dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," kata Hotman Paris.  

Lebih lanjut, Hotman Paris menyebutkan bagian badan Venna Melinda yang terluka akibat dugaan KDRT. 

"Di samping darah-darah yang keluar dari hidungnya, juga ada retak di tulang rusuk," ungkap Hotman.

(TribunWow.com/Dian/Tami)

Baca berita terkait lainnya

Tags:
Hotman ParisFerry IrawanVenna MelindaKekerasan SeksualInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved