Breaking News:

Liga 1

Calonkan Diri Jadi Ketum PSSI, Apakah Erick Thohir Lepas Jabatan sebagai Menteri BUMN bila Terpilih?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2023-2027.

YouTube Kompas TV
Menteri BUMN Erick Thohir saat memberi keterangan soal Vaksinasi Gotong Royong yang menui pro dan kontra, Selasa (13/7/2021). Akankah Erick Thohir mundur sebagai menteri BUMN bila terpilih menjadi Ketum PSSI. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2023-2027.

Dilansir oleh TribunWow.com, Erick Thohir mengembalikan berkas ke Kantor PSSI di GBK Arena, Jakarta, Minggu (15/1/2023) siang.

Erick Thohir disambut oleh dua anggota Exco PSSI Hasani Andulghani dan Pieter Tanuri saat tiba di kantor PSSI.

Dari pantauan Tribunnews.com pada Minggu (15/1/2023), dua petinggi klub Liga 1, yakni Kaesang Pangarep (bos Persis Solo) dan Glenn Sugita (bos Persib Bandung) juga menyambut kedatangan Erick Thohir di kantor PSSI.

Baca juga: Gara-Gara Beritakan Iwan Budianto Tak Mau Jadi Exco, Instagram PSSI Dibanjiri Sindiran dari Suporter

Baca juga: Mochammad Iriawan Tak Maju di Bursa Ketua Umum PSSI, Ini Sederet Prestasinya untuk Timnas Indonesia

Lantas, apakah Erick Thohir akan melepas jabatannya sebagai Menteri BUMN bila terpilih jadi Ketum PSSI?

Menelisik dari hukum yang berlaku, Erick Thohir tidak harus melepas jabatannya sebagai Menteri BUMN bila terpilih menjadi Ketum federasi tertinggi Sepak Bola Tanah Air tersebut.

Hal itu merujuk pada Undang-undang Seistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 tahun 2005.

Pasal 40 UU SKN No 3 Tahun 2005 bahwa tak ada ada larangan adanya rangkap jabattan untuk posisi ketua umum federasi cabang olahraga.

Baca juga: Bos Persib Bandung Dukung Erick Thohir Jadi Ketua Umum PSSI Baru, Bobotoh Langsung Full Senyum

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural, dan jabatan publik," bunyi pasal tersebut.

Hanya saja, Ketum terpilih harus memiliki kompetensi di bidangnya dan dipilih oleh masyarakat.

Hal itu dijelaskan pada Pasal 41 UU SKN No 3 Tahun 2005.

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal itu.

Bila nanti Erick Thohir terpilih, maka ia harus bebas dari pengaruh dan itervensi pihak manapun.

Hal itu dikarenakan untuk menjaga netralitas serta perofesionalitas ketua saat mulai bekerja sebagai ketua federasi.

Baca juga: Beda Perlakuan, Erick Thohir Disambut Exco PSSI dan Petinggi Klub saat Tiba di PSSI, La Nyalla?

Terkait kompetensi, Erick Thohir tampaknya tak perlu diragukan.

Halaman
123
Tags:
Liga 1Erick ThohirPSSIBUMNKaesang Pangarep
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved