Breaking News:

Pemilu 2024

Istilah dalam Pemilu yang Kerap Didengar, Mulai dari Kutu Loncat hingga Koalisi, Apa Artinya?

Di tahun politik Pemilu 2024 kerap muncul istilah-istilah yang sering didengar maupun yang baru didengar.

Magang Tribunwow - Lutfia
Grafis PEMILU 2024 - Di tahun politik Pemilu 2024 kerap muncul istilah-istilah yang sering didengar maupun yang baru didengar. 

Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden pada 14 Februari 2024.

4. Rekonsiliasi

Biasanya kalau partai politik dan biasanya di kalangan internal parpol muncul konflik maka biasanya ada upaya rekonsiliasi.

Dari asal katanya, bahasa Inggris, rekonsiliasi berarti usaha menyelesaikan, melunasi, mendamaikan, memulihkan, dan mengembalikan keselarasan.

Sementara kalau dilihat dari bahasa Jermannya yaitu vergangenheitsbewaltigung, rekonsiliasi adalah sebuah perjuangan untuk menyelesaikan hal-hal yang belum selesai, terutama di masa lalu.

Baca juga: Jalin Kerja Sama, KPU dan Universitas Bhayangkara Siap Maksimalkan Pemilu 2024

Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

5. Koalisi

Koalisi merupakan gabungan kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.

Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat.

Sementara, menurut KBBI, koalisi merupakan kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.

6. Oposisi

Kebalikan dengan koalisi, oposisi berarti partai penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.

Bisa dibilang berlawanan dengan pemerintah.

7. Konstitusi

Berdasar KBBI, konstitusi punya dua arti. Pertama, segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya. Kedua, undang-undang dasar suatu negara.

Lebih lanjut, menurut K.C. Wheare, konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur/memerintah dalam pemerintah suatu negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PemiluKampanyeLegislatif
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved