Breaking News:

Hotman Paris dan Kontroversinya

Ayah Korban Rudapaksa di Lahat Datangi Hotman Paris, Curhat Pelaku Cuma Divonis 10 Bulan: Gak Adil

Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali buka suara soal kasus rudapaksa siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan.

Kolase/Instagram @hotmanparisofficial/Tribunnews
Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali buka suara soal kasus rudapaksa siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara top Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara soal kasus rudapaksa siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan.

Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris mengkritik keputusan majelis hakim memvonis ketiga pelaku dengan hukuman 10 bulan penjara (sebelumnya disebut 7 bulan).

Untuk memperjuangkan hak korban, berinisial AAP, sang ayah bahkan datang jauh-jauh dari Lahat ke Kopi Johny.

Ayah AAP bertekad meminta bantuan Hotman Paris untuk sang putri.

Baca juga: Sentil Razman Nasution Lagi, Hotman Paris Ungkit Kasus Dugaan Ijazah Palsu: Kecewa Belum Tersangka

Dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kaya raya itu melayangkan protes pada pihak Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

"Halo Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan," ungkap Hotman.

"Bapak Jaksa Tinggu Sumatera Selatan, Bapak Kajari Kabupaten Lahat, inilah tangis imbauan seorang bapak yang putrinya diperkosa tiga kali."

"Coba kita bayangkan kalau putri kita yang diperkosa tiga kali, bagaimana perasaan kita sebagai ayah?," sambungnya.

Hotman menilai kejadian yang menimpa AAP begitu tragis.

nggu (8/1/2023). Hotman Pari
Tangkapan layar unggahan akun Instagram pengacara Hotman Paris Hutapea, Minggu (8/1/2023). Hotman Paris kembali buka suara soal kasus rudapaksa siswi SMA di Lahat.

Baca juga: Bahas UU P2SK, Hotman Paris Malah Diminta Bantu NR Korban Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua

Selain dirusapaksa bergilir tiga pemuda, korban juga sempat dianiaya hingga diancam.

"Diperkosa dalam satu kamar dan digilir," ujar Hotman.

"Inilah keluhan, permohonan dari bapak yang punya putri datang jauh-jauh dari Lahat ke Kopy Johny."

"Mengimbau, mengais keadilan, bahasa Indonesia pun dia tidak bisa," tambahnya.

Hotman lantas mengarahkan kamera ke ayah korban.

Sama seperti Hotman, ayah korban juga memprotes keputusan hakim memvonis pelaku dengan hukuman 10 bulan penjara.

Halaman
123
Tags:
LahatSumatera SelatanHotman ParisrudapaksaViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved