Viral Medsos
Viral Kasus Suami Selingkuhi Ibu Mertua di Serang, Lakukan Hubungan Badan hingga Dipergoki Warga
Viral di media sosial seorang wanita berinisial NR menguak perselingkuhan antara ibu kandunganya dengan suaminya sendiri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Publik kini tengah fokus pada kasus viral perselingkuhan seorang pria berinisial RZ yang berzina dengan ibu mertuanya sendiri.
Kasus ini awalnya divralkan oleh NR yang merupakan istri RZ.
Dikutip TribunWow dari TribunBanten, terjadi di Kota Serang, perselingkuhan antara RZ dengan ibu kandung NR awalnya justru terendus oleh warga setempat.
Baca juga: Profil Fajar Sad Boy yang Viral dengan Denny Cagur, Berawal dari Pertanyaan Silsilah Keluarga
Awalnya tetangga NR mencurigai gelagat RZ dan ibu kandung NR.
Kala itu warga sekitar diketahui telah memperingatkan agar NR memantau perilaku RZ dan ibu kandungnya sendiri.
Pada akhirnya warga melakukan penggerebekan dan memergoki RZ melakukan hubungan asusila dengan ibu kandung NR.
Seusai digerebek, ibu NR dan RZ dibawa menghadap ke Ketua RT setempat.
Kini kediaman NR di Kota Serang tampak kosong tak berpenghuni.
"Iya memang sepi, soalnya kan dia (NR) kerjanya setiap hari pulangnya malem biasanya," kata seorang tetangga NR saat di lokasi, Rabu (28/12/2022).
Kisah perselingkuhan RZ dengan ibu kandung NR juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin saat ditemui di kantornya, Selasa (27/12/2022).
Menurut Jaenudin, gugatan cerai NR terdaftar pada 23 November 2022 silam.
Pengadilan pun mengabulkan gugatan NR berdasar putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg pada tanggal 12 Desember 2022.
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," kata Junaedi dikutip TribunBanten.com.
"Karena tidak dihadiri oleh pihak lawannya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek."
Baca juga: Viral Pria Gerebek Istri Selingkuh sama Oknum Polisi, Mengintai sampai Pagi: Mereka Keluar Gandengan

Junaedi menjelaskan bahwa proses tersebut masih berjalan hingga 14 hari ke depan.