Breaking News:

Terkini Nasional

Bantah Hotman Paris, Sandiaga Uno Pastikan Pengesahan KUHP Baru Tak Kurangi Jumlah Wisatawan Asing

Sandiaga Uno mengklaim turis asing masih terus berdatangan ke Indonesia meski KUHP baru disahkan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Menparekraf Sandiaga Uno membantah adanya penundaan ataupun penurunan turis asing ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru, Sabtu (10/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan KUHP yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) tidak akan mengganggu perekonomian negara, utamanya di sektor pariwisata.

Dilansir TribunWow.com, Sandiaga Uno menyebutkan bahwa tak ada pengurangan signifikan dari jumlah kedatangan turis ke Bali.

Hal ini mementahkan pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengatakan adanya penurunan turis asing lebih dari 60 persen sejak KUHP baru disahkan.

Baca juga: Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Disebut Tak Cocok Dampingi Prabowo di 2024 Gara-gara Ini

Seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV, Minggu (11/12/2022), Sandiaga Uno berjanji akan melakukan sosialisasi, terutama terkait sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru.

Di antaranya adalah pasal 411 KUHP yang mengatur tentang hubungan seksual di luar nikah.

Selain itu juga pasal 412 KUHP mengenai pidana bagi orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

"Kita pastikan kita sosialisasikan wisata di Indonesia aman, nyaman dan menyenangkan," kata Sandiaga Uno, Sabtu (10/12/2022).

"Kita sudah langsung menerjunkan tim di pasar-pasar (wisata-red) utama kita, terutama Australia. Dan per Jumat malam, tidak ada pembatalan signifikan."

"Jadi saya garis bawahi, belum ada pembatalan yang signifikan."

Dalam unggahannya, Hotman Paris mengklaim bahwa jumlah turis di Bali menurun hingga 60 persen lebih.

Disinyalir hal ini karena viralnya berita internasional terkait dua pasal yang mengatur mengenai hubungan di luar nikah.

Pasalnya, banyak di antara para turis yang berlibur dan tinggal dengan pasangan ataupun teman yang belum terikat pernikahan.

Padahal, dua pasal tersebut bersifat delik aduan sehingga hanya bisa dilaporkan oleh keluarga pihak wanita.

Sementara itu, Sandiaga Uno juga membantah adanya penurunan turis asing, alih-alih justru ada peningkatan signifikan.

"Dari hasil pantauan kami di dua bandara kita, Jakarta dan Bali justru ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang," terang Sandiaga Uno.

"Ini harus kita pastikan sosialisasi pada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman dan kami sangat welcome."

Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi pasal kontroversial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kamis (8/12/2022).
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi pasal kontroversial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kamis (8/12/2022). (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Hotman Paris Sebut Jumlah Turis di Bali Merosot hingga 60 Persen Lebih Buntut KUHP Baru: Ini Serius!

Dikutip TribunWow.com, berikut isi pasal 412 dan 411 KUHP yang baru disahkan pekan ini.

Pasal 411 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca juga: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Turis di Bali Merosot hingga 60 Persen Lebih

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan jumlah turis yang datang ke Bali anjlok lebih dari 60 persen sejak KUHP baru disahkan, Selasa (6/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, hal ini disinyalir adanya kabar menyesatkan yang menyebut Indonesia mengkriminalisasi hubungan di luar nikah.

Sehingga, banyak dari turis internasional yang tadinya hendak ke Bali, mengalihkan penerbangan mereka ke Bangkok, Thailand.

Baca juga: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati

"Hotman menyuarakan suara orang dari Bali, hari Rabu (7/12/2022) katanya, turis yang datang ke Bali, banyak yang mengalihkan penerbangannya menjadi ke Bangkok," kata Hotman Paris dalam unggahan video singkat di akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (8/12/2022).

"Diperkirakan turis yang berkurang, drop 60 persen lebih segera setelah viral di dunia internasional bahwa kalau seks di luar nikah bisa diancam penjara."

Menurut Hotman Paris, penetapan KUHP tersebut tanpa adanya sosialisasi bisa merugikan pariwisata Indonesia yang sedang mulai menggeliat.

Sehingga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat karena sektor pariwisata di Indonesia terbukti menyumbang banyak untuk devisa negara.

"Banyak teman saya yang mengaku bahwa temannya mau datang ke Bali di-cancel pindah ke Bangkok dan jumlah turis yang datang ke Bali menurun 60 persen lebih," kata Hotman Paris.

"Benar-benar ini sangat tidak fair bagi masyarakat Bali terutama. Masyarakat Bali 2 tahun lebih menderita karena Corona."

Unggahan Hotman Paris berisi kritikan dan desakan pada pemerintah untuk melakukan konferensi pers guna membantah kabar viral soal KUHP baru, Kamis (8/12/2022).
Unggahan Hotman Paris berisi kritikan dan desakan pada pemerintah untuk melakukan konferensi pers guna membantah kabar viral soal KUHP baru, Kamis (8/12/2022). (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Dilarang Bawa Makanan Luar ke Starbucks, Hotman Paris Nekat Bawa Soto Ayam, CEO Starbucks Datang

Menurut Hotman Paris, para turis ketakutan lantaran adanya berita internasional yang menyebut bahwa Indonesia mengkriminalisasi hubungan di luar pernikahan.

Padahal, masyarakat internasional kerap berlibur dengan kekasih atau pasangan yang belum terikat pernikahan.

"Baru mulai menggeliat, baru turis dari Eropa dan Australia datang, ternyata tiba-tiba ada berita viral yang menyesatkan," ujar Hotman Paris.

"Karena berita viral tersebut disebutkan seolah-olah setiap hukuman intim akan masuk penjara, padahal hanya kalau orangtua atau anak dari si pasangan tersebut membuat laporan polisi atau delik aduan."

Namun, kata Hotman Paris, karena kurang adanya kampanye atau pemberitaan dari pemerintah, turis di seluruh dunia ketakutan untuk datang ke Indonesia.

"Ini masalah serius. Banyak yang mengalihkan penerbangan harusnya ke Bali jadi ke Bangkok," ujar Hotman Paris.

"Halo Menteri Pariwisata, hayo gimana kamu? Harus segera bergerak. Dan juga Kedubes di seluruh Indonesia, umumkan bahwa itu tidak benar."(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Hotman ParisSandiaga UnoKUHPWisatawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved