Polisi Tembak Polisi
Advokat Ini Sindir Sikap Hakim Sebut ART Susi Bohong saat Sidang Kasus Brigadir J: Untuk Apa
Advokat senior menyayangkan sikap majelis hakim yang sempat memberikan ancaman pidana terhadap ART Susi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim beberapa kali sempat menyebut Susi memberikan keterangan bohong dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (31/10/2022).
Susi bahkan sempat diancam oleh ancaman hukum pidana karena dinilai terus-terusan berbohong.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, seperti yang diketahui, Susi berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.
Baca juga: Uji Kesabaran Hakim, Berikut Isi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Ketahuan Berbohong
Menanggapi persidangan pada Senin itu, advokat senior Palmer Situmorang menyayangkan sikap majelis hakim yang menurutnya menyudutkan Susi.
"Kalau saya membaca konstruksi hukumnya, dari semua pemberitaan yang ada, maupun diskusi dengan teman teman pengacara, sebenarnya sudah lari kemana-mana ini," ujar Palmer, Senin (31/10/2022).
"Kalau hakim memberitahukan bahwa nantinya ada implikasi pidana, itu hakim sudah baik, tetapi kalau dikatakan bahwa saksi sudah berbohong, untuk apa."
"Gali saja pertentangan, keterangan satu dengan yang lain, keterangan saksi, berkesesuaian tidak dengan data, valid tidak, itu saja yang dipakai," ungkap Palmer.
Menurut Palmer, pihak yang aktif dalam menanyai saksi seharusnya jaksa bukan hakim.
"Hakim hanya menilai, memberi pertimbangan, jangan kemudian malah publik menanti-nanti apa yang ada di benak hakim ini, apa sikapnya," ujar Palmer.
"Ini sudah bagus kok penyidikan perkara ini, ada kurang sedikit tinggal dirapihkan saja. Hakim tidak perlu aktif. Ini terjadi euforia sudah terbentuknya pemberitaan, seakan akan tidak diperlukan lagi kita menguji di persidangan, tinggal ketok palu saja," tandas Palmer.
Palmer berpendapat, jika saksi tertekan maka saksi bisa tidak fokus dan ingatannya buyar.
Baca juga: Hakim Terheran-heran Dengar Jawaban Susi soal Pakaian PC: Terlalu Banyak Bohong Saudara Ini

Susi Ketahuan Bohong: Mohon Maaf
Terungkap fakta baru di persidangan bahwa anak bungsu pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata berasal dari hasil adopsi.
Dilansir TribunWow.com, hal ini bertentangan pernyataan ART Putri Candrawathi, Susi, yang mengatakan bahwa bayi 1,5 tahun itu lahir dari rahim istri Ferdy Sambo.
Karena ketahuan berbohong dalam persidangan, Susi pun meminta maaf pada hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Akui Todong Ferdy Sambo, Romer sampai Buat sang Jenderal Angkat Tangan, Hakim: Berani Sekali Kau
Sebagaimana diketahui, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nodriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, dihadirkan pula mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftaqulhaq.
Pada gilirannya, Susi bersikeras menyebut anak bungsu Ferdy Sambo lahir dari rahim Putri.
Namun, ia mengaku tak tahu kapan dan di mana Putri melahirkan bayi tersebut.
Kemudian, hakim menanyakan pertanyaan yang sama saat Daden memberikan kesaksian.

"Dari 2019 dia (Putri Candrawathi) pernah hamil melahirkan?" tanya Hakim dikutip Tribunnews.com.
"Kalau menurut saya tidak yang mulia," kata Daden.
"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" jelas Hakim.
"Siap yang mulia," ucap Daden membenarkan.
"Sejak kapan bayi ada di rumah?" tanya Hakim.
Tak langsung menjawab, Daden justru mempertanyakan korelasi permasalah tersebut dengan kasus Brigadir J.
"Mohon izin yang mulia pertanyaan ini menyangkut dengan kasus?" tanya Daden.
"Ini menyangkut kasus," jawab Hakim.
"Siap mohon izin yang mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.
"Ini dipersidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sahut Hakim.
"Siap yang mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia. Namun untuk prosesnya saya tidak tahu," aku Daden.
Lebih lanjut, hakim mengonfirmasi jawaban Daden pada Susi yang juga berada di ruangan tersebut.
"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?," kata hakim dikutip dari Kompas.com.
Lantaran kebohongannya terbongkar, Susi pun meminta maaf dan mencabut kesaksian yang sudah dilontarkan.

"Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut," ujar Susi.
"Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?," tukas hakim.
"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga," sahut Susi.
Mengetahui kesaksian Susi meragukan, hakim kembali tegas meminta agar wanita 30 tahun tersebut tak lagi mengucap kebohongan.
"Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti," tegur hakim. (TribunWow.com/Anung/Via)