Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tanggapi Permintaan Maaf Bharada E, Ibu Brigadir J Berkaca-kaca: Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak

Keluarga Brigadir J tampak menanggapi permohonan maaf yang disampaikan oleh terdakwa Bhadara E.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Keluarga Brigadir J tampak menanggapi permohonan maaf yang disampaikan oleh terdakwa Bhadara E. 

TRIBUNWOW.COM - Keluarga Brigadir J tampak menanggapi permohonan maaf yang disampaikan oleh terdakwa Bhadara E.

Diketahui, Bharada E memohon mengungkapkan penyesalannya dan memohon maaf setelah persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan dakwaan dirinya selesai, Selasa (18/10/2022)

Melihat Bharada E memohon maaf, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak berkaca-kaca.

Baca juga: Siapkan Strategi Khusus, Bharada E Minta Ferdy Sambo dkk untuk Dihadirkan Bersamaan, Apa Tujuannya?

Bahkan Rosti Simanjuntak mendoakan Bharada E semoga diampuni Tuhan.

"Semoga diampuni Tuhan kau nak," ujar Rosti Simanjuntak.

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa permohonan maaf itu memang ditunggu oleh pihak keluarga dan keluarga sudah memaafkan apa yang telah diperbuatnya.

"Kami selalu diajarkan selaku umat beragama apalagi Eliezer mengakui kesalahannya."

"Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah memangkui kesalahannya berarti kita sudah bersalah juga," ungkapnya.

Ia memaklumi posisi Bharada E selaku bawahan dengan pangkat terendah yang mengikuti perintah dari atasannya.

"Dalam hal ini kami memaklumi posisi Eliezer, dalam posisi itu karena diperintah atasannya mengabisi nyawa Yosua," ujarnya.

Meskipun keluarga sudah memaafkan namun proses hukum terus berjalan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Kami memaafkan Eliezer tapi kita tetap mengikuti terus proses hukum yang berjalan," tutupnya.

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut akan Datangkan Saksi dari Manado untuk Ringankan Hukuman Kliennya

Bharada E Ketakutan dan Tak Berani Tolak Perintah

Dalam kondisi ketakutan, Bharada E sempat berdoa sebelum mengeksekusi pembunuhan Brigadir J.

Hal ini terungkap dalam dakwaan di persidangan yang digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain karena ketakutan, Bharada E mengaku tidak bisa menolak perintah atasannya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J, Jumat (8/7/2022) lalu.

Dikutip dari Kompas TV, pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB, Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga bersama Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Putri Candrawathi langsung masuk ke kamar di lantai satu diantar oleh Kuat Ma’ruf.

Kemudian Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua dan menutup pintu serta balkon padahal saat itu kondisi masih terang.

Tugas terebut juga bukan merupakan tugas Kuat Ma’ruf.

Sementara Bharada E juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.

Bharada E kemudian berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut, kliennya berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), mengutip Kompas.com.

Ronny menegaskan, hal itu juga akan diungkap di persidangan Bharada E.

Untuk diketahui, Bharada E menjalani sidang terpisah dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya.

Bharada E dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang selama 12 jam.

Seluruh terdakwa pun mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.

Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya yakni Kamis (20/10/2022). (*)

Berita terkait Kasus Brigadir J

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kembali Minta Maaf, Keluarga Brigadir Yosua Doakan Bharada E Diampuni Tuhan, dan di Tribunnews.com dengan judul Alasan Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Ketakutan & Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiBharada EPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved