Polisi Tembak Polisi
Bharada E Ngaku Tak Bisa Tolak Perintah Sambo, Keluarga Brigadir J Memaklumi: Dia Seorang Bawahan
Keluarga Brigadir J menanggapi pengakuan Bharada E yang disampaikan setelah sidang selesai.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan setelah sidang berakhir pada Selasa (18/10/2022).
Dalam permohonan maafnya tersebut, Bharada E mengaku tidak bisa menolak perintah untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diperintahkan oleh mantan atasannya yakni eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, keluarga Brigadir J memaklumi Bharada E yang tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Ancam Ungkap Aib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Siapa Tahu Kena AIDS
Hal ini disampaikan oleh Rohani Simanjuntak selaku bibi dari Brigadir J.
Awalnya Rohani menjelaskan pihak keluarga telah menerima permintaan maaf Bharada E yang dinilai tulus.
"Lebih baik terlambat memang daripada tidak sama sekali," kata Rohani.
Rohani lalu mengomentari soal pernyataan Bharada E yang tak mampu menolak perintah Sambo.
"Kalau kami menilai memang betul yang dibilang dia, dia seorang bawahan," ujar dia.
"Otomatis dia menuruti jenderalnya karena atasan dia."
"Wajar dia menuruti perintah bosnya," ungkap Rohani.
Dalam permohonan maafnya itu, awalnya Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Mohon izin sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E.
"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."
"Dan untuk keluarga Almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf."
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E.
Bharada E kemudian menyampaikan penyesalannya terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E dengan suara bergetar.
Sebelumnya diberitakan, saat ditampilkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022), terlihat Bharada E didampingi oleh pengacaranya Ronny Talapessy.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, selain mendampingi Bharada E, Ronny juga terekam sempat menepuk-nepuk pundak Bharada E beberapa kali.
"Ketika saya mendampingi, saya melihat bahwa memang ada ketakutan," ujar Ronny.

Baca juga: Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi Pengacara PC soal Pelecehan Seksual di Magelang
Ronny bercerita, Bharada E sendiri menyatakan harus mempersiapkan mental untuk menghadapi Sambo yang dulunya adalah atasannya.
Selain rasa takut, menurut Ronny juga ada rasa kekhawatiran dalam diri Bharada E.
Kendati demikian selama ini tim pengacara selalu mendampingi Bharada E agar terus konsisten dan objektif.
"Saya melihat konsisten ini semakin hari semakin baik," ujar Ronny.
Ronny menyampaikan, selain tim pengacara, Bharada E juga didampingi oleh psikolog, rohaniawan dan LPSK.
Ucapan Terakhir Brigadir J sebelum Ditembak
Sebelum tewas ditembak, Brigadir J yang terkejut melihat Ferdy Sambo marah sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
Namun tanpa ada penjelasan apapun, Ferdy Sambo tetap memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini terungkap pada dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).
Pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J dipanggil oleh Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Brigadir J lalu mendorong korban hingga korban berada di depan tangga dan berhadapan dengan Sambo.
Saat itu yang hadir dan menyaksikan proses eksekusi Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Baca juga: Dibawa saat Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Jawab Isi Buku Catatan Hitam Miliknya
Putri Candrawathi alias PC saat itu berada di dalam kamar yang jaraknya tiga meter dari TKP.
"Saksi Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," jelas JPU.
Tanpa menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.
"Woy! Kau tembak! Kau Tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!" ucap Sambo ke Bharada E saat kejadian.
JPU berpendapat, seharusnya Sambo memberikan kesempatan untuk Brigadir J menjawab atau memberikan klarifikasi. (TribunWow.com/Anung)