Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya: Bersifat Asumsi

Terungkap alasan Putri Candrawathi tak memahami isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Vintoko
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terbaru, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J melihat ada yang an 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan alasan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dilansir TribunWow.com, Febri Diansyah membenarkan kliennya yakni Putri Candrawathi tak mengerti isi dakwaan yang disampaikan JPU.

Menurut Febri, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tidak memahami karena peran-peran yang disampaikan JPU bersifat subjektif dan asumtif.

Baca juga: Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi Pengacara PC soal Pelecehan Seksual di Magelang

"Yang jadi perhatian kami adalah Putri tidak memahami apa sebenarnya yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, penjelasan panjang lebar dari jaksa penuntut umum ternyata menurut pendapat kami itu gagal menjelaskan dan menunjukkan sebenarnya apa peran Putri," kata Febri seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

"Karena kalau kita lihat dari uraian tadi peran-peran yang diduga dilakukan Putri dalam kasus ini, cenderung bersifat asumsi, misalnya asumsi tentang posisi istri jenderal bintang dua, asumsi tentang ibu Putri yang harus selalu dekat, satu mobil misalnya dengan korban, atau asumsi-asumsi yang lain."

Selain itu, menurutnya, banyak fakta yang disampaikan jaksa hanya didukung oleh keterangan 1 saksi.

Baca juga: Media Asing Beritakan Sidang Ferdy Sambo, Soroti soal Ujian Akuntabilitas Penegak Hukum

Febri mengatakan, dakwaan tersebut nantinya akan dipatahkan dengan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan kuasa hukum Putri Candrawathi.

"Dan kalau kita cermati secara sangat hati-hati, nanti kami akan jelaskan dan uraikan di eksepsi nanti. Banyak fakta-fakta penting yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kita paham betul dalam hukum pidana kita, satu keterangan saksi tidak punya nilai kalau dia tidak terkait dengan saksi-saksi yang lain," tandas Febri.

Lihat video selengkapnya:

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana.

Hal tersebut dia akui dalam persidangan saat ditanya oleh majelis hakim apakah mengerti apa yang didakwakan padanya.

"Tidak mengerti yang mulia," kata Putri di ruang persidangan.

Baca juga: Menangis hingga Sibuk Coret Catatan, Ini Beda Sikap Ferdy Sambo dan PC saat Sidang Kasus Brigadir J

Sementara itu, dalam sidang dakwaan, JPU menyebut bahwa Putri mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, namun tak mencegah terjadinya perbuatan tersebut.

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang.

Brigadir J Disebut Menangis setelah Keluar dari Kamar Putri Candrawathi

Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Brigadir J disebut menangis seusai bertemu dengan istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Kamis (7/8/2022).

Tangisan tersebut disaksikan oleh tersangka Ricky Rizal alias Bripka RR yang diutus memanggil Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui, adegan tersebut merupakan potongan insiden pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J pada Putri.

Pihak Ferdy Sambo bersikeras menyatakan pembunuhan yang diinisiasinya merupakan respons atas pelecehan tersebut.

Dikatakan bahwa Putri ditemukan dalam kondisi tergeletak di lantai atas oleh ART Susi.

Kemudian Putri menelepon ajudannya, Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bhadara E yang sedang keluar dari rumah untuk segera pulang.

"Setiba di rumah Magelang, Richard Pudihang Eliezer Lumiu dan Ricky Rizal Wibowo mendapati saksi Putri Candrawathi sedang menangis di kamarnya dan menanyakan apa yang terjadi. Namun, saksi Putri Candrawathi tidak memberi penjelasan apapun," tutur Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (17/10/2022).

"Saksi Putri Candrawathi kemudian meminta Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Kuat Maruf dan menenangkannya agar tidak terjadi keributan antara Kuat Maruf dan Nofriansyah Joshua Hutabarat."

Kemudian, Bripka RR diperintah Putri untuk memanggil Brigadir J yang sempat menolak untuk naik ke kamar atasannya.

Ketika ditanya duduk permasalahan, Brigadir J mengaku tak tahu menahu alasan Kuat Maruf marah kepadanya.

Ditunggui Bripka RR di dekat pintu, Brigadir J kemudian sendirian masuk ke kamar Putri selama sekitar 15 menit.

Dalam pertemuan tersebut, Putri dikatakan telah memaafkan perbuatan Brigadir J.

"Saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Joshua Hutabarat, 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya. Tapi, saya minta kamu untuk resign'," kata Jaksa.

"Lalu, Nofriansyah Joshua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo."

Sesuai salinan dakwaan yang diterima TribunWow.com, pada malam harinya, Putri sembari menangis mengadukan perbuatan sang ajudan pada Ferdy Sambo.

Namun, Putri menolak bicara detail lantaran ingin menyampaikan secara langsung saat bertemu di Jakarta.

Keesokan harinya, Putri dan rombongan kembali ke Jakarta, kemudian terjadilah pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2022). (TribunWow.com)

Baca berita lainnya

Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboPembunuhanBrigadir JJaksa Penuntut Umum (JPU)Pelecehan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved