Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Eksepsi, Tim Pengacara Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Ditolak saat Mau Gendong PC di Magelang

Mewakili tim kuasa hukum PC dan FS, Sarmauli Simangungsong membacakan nota keberatan dalam sidang perdana kasus Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase YouTube Kompastv dan Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Foto kiri: Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). Foto kanan: Pengacara PC, Sarmauli Simangunsong membacakan nota keberatan alias eksepsi, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Nota keberatan alias eksepsi langsung dibacakan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Eksepsi dibacakan oleh Sarmauli Simangunsong selaku pengacara PC.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, dalam pembacaan eksepsi tersebut, Sarmauli membacakan ringkasan kasus pelecehan seksual terhadap PC yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Terungkap Perkataan hingga Sikap Brigadir J sebelum Dieksekusi oleh Ferdy Sambo: Ada Apa Ini?

Sarmauli menyebut Brigadir J sempat mencoba menggendong PC namun gagal.

Berikut isi eksepsi yang disampaikan oleh Sarmauli.

"4 Juli 2022, Nofriansyah Yosua Hutabarat berusaha membopong Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di sofa namun ditolak," ujar Sarmauli.

"C, Susi mendengar ada tangisan sedih dari kamar Putri Candrawathi dari tangga di depan pintu kaca."

"D, Susi melihat ada tangan yang membuka pintu kaca kamar Putri Candrawathi saat mau meminta bantal yang akan dibawa ke sekolah anaknya."

"E, 7 Juli 2022, Kuat Ma'ruf mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat mengendap-endap turun dari lantai dua."

"F, Putri Candrawathi ditemukan oleh Susi dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dalam keadaan tidak berdaya," papar Sarmauli.

Di sisi lain, selama ini tim kuasa hukum PC menyatakan klien mereka tidak terlibat dan tidak menyadari adanya rencana pembunuhan yang disusun oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Namun berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, PC menyadari bahkan sempat terlibat saat Ferdy Sambo berdiskusi dengan Bharada E soal rencana pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari live Kompastv, informasi ini terungkap saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Main Badminton setelah Menangis Tahu PC Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Logika Apa Ini

Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan ini tampak Brigadir J duduk di lantai dan PC berbaring di kasur.
Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan ini tampak Brigadir J duduk di lantai dan PC berbaring di kasur. (YouTube Kompastv)

Awalnya Ferdy Sambo menawari Ricky Rizal alias Bripka RR untuk menembak Brigadir J namun RR menolak.

Sambo lalu meminta Bripka RR untuk memanggil Richard Eliezer alias Bharada E.

Kala itu Bripka RR secara sadar menyembunyikan rencana Sambo yang akan membunuh Brigadir J.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift untuk menemui saksi Ferdy Sambo yang sedang duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga," ujar JPU.

Saat itu Sambo menjelaskan kepada Bharada E soal kasus dugaan pelecehan di Magelang versi PC.

Bharada E diketahui tersentuh dan bersimpati mendengar penjelasan dari Sambo.

"Merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," jelas JPU.

"Di saat yang sama perkataan saksi Ferdy Sambo itu juga didengar terdakwa Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ungkap JPU.

Setelah menjelaskan soal kejadian di Magelang, Sambo bertanya kepada Bharada E apakah berani menembak Yosua.

"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap JPU.

Kala itu PC juga menyaksikan bagaimana Sambo menyerahkan Bharada E satu kotak peluru 9 mm.

Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Apakah Mungkin Ferdy Sambo dan PC Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Kata Pakar

PC Disebut Ingin Segera Buka Fakta Kasus

Dikutip TribunWow dari Kompastv, PC disebut ingin proses persidangan segera berjalan, hal ini disampaikan oleh pengacara PC yakni Sarmauli Simangungsong.

"Jadi semua fakta-fakta yang memang sudah ada yang kita ketahui sampai saat ini, bisa kita sajikan di persidangan yang bisa dilihat oleh masyarakat," ujar Sarmauli.

Sarmauli menyampaikan, di persidangan nanti tim pengacara PC dan FS akan berfokus membahas mulai dari kejadian di Magelang, pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga hingga soal rekayasa kasus penembakan.

"Supaya berpikirnya jernih, kita harus memisah-misahkan kejadian tersebut," kata Sarmauli.

Jelang digelar persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, PC masih berpegang teguh mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Begitupula Ferdy Sambo yang masih ngotot menyatakan istrinya yakni PC adalah korban bukan tersangka.

Dikutip TribunWow dari Kompas, nantinya pengakuan PC disebut memungkinkan menyelamatkan dirinya dan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.

Baca juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Cuma Cari Perhatian Publik

Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.

"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Hibnu menjelaskan, jika PC bisa memberikan sejumlah bukti tentang adanya kekerasan seksual itu maka PC, Sambo dan tersangka lain bisa terhindar dari hukuman mati.

"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.

"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.

Sambo dan Putri hanya dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Ungkit soal Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J Titip Pesan ke Jaksa

Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (Bripka RR), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (Bripka RR), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

PC Diduga Gagal Cabuli Brigadir J

Di sisi lain, sebuah dugaan disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak atas peristiwa pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sampai saat ini Putri Candrawathi alias PC masih ngotot mengaku menjadi korban pelecehan Brigadir J di Magelang yang belum ada buktinya.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Senin (10/10/2022), Martin menduga justru istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itulah yang menjadi tersangka mencoba mencabuli Brigadir J.

Baca juga: Bantah Keras Ucapan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Yakin Putri Candrawathi Pelaku dari Bukti CCTV

Martin awalnya menjelaskan bahwa dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual tidak dijelaskan bahwa korban pelecehan harus seorang perempuan.

"Bisa saja korban itu adalah laki-laki," kata Martin.

Martin lalu mengungkit bagaimana tidak ada saksi mata yang melihat langsung Brigadir J mencabuli PC.

Kemudian Martin juga menyangsikan keterangan dari para psikiater dan psikolog yang dulu membuat keterangan terkait adanya kasus pelecehan di Jakarta yang ternyata kasusnya disetop alias SP3.

"Jadi apakah kita mempercayai orang-orang seperti ini?" kata Martin.

Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (30/9/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Martin lalu menduga adanya kemungkinan justru PC yang mencoba mencabuli Brigadir J.

"Pernah enggak sih kita terbayang kalau sebenarnya yang mungkin saja ingin memperkosa pada saat itu adalah PC ingin memperkosa Yosua," terang Martin.

"Karena ketahuan dia malu, dia bilanglah sama ajudan-ajudannya bahwa dia diperkosa."

Martin melanjutkan, apabila hal itu benar terjadi maka ia menyayangkan sikap Sambo yang langsung asal membunuh Brigadir J tanpa mencoba memverifikasi.

"Harusnya ditanya dulu, dipanggil dulu si Yosua ini," ujar Martin.

"Jenderal macam apa dia ini, kok bisa jadi Kadiv Propam," ungkapnya. (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiMagelangPembunuhanBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved