Breaking News:

Terkini Nasional

VIDEO - Irjen Teddy Minahasa Diperiksa soal Peredaran Narkoba Hari Ini, Gunakan Pengacara Keluarga

Teddy Minahasa akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus peredaran gelap narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan kembali menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan setelah yang sebelumnya dilakukan pada Sabtu (15/10/2022) harus terhenti.

Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Terkait tindak lanjut penangan tadi siang penyidik dari Dinarkoba Polda Metro telah melakukan pemeriksan terhadap Irjen TM, kemudian pemeriksan sempat berlangsung, namun tidak bisa tuntas atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).

Baca juga: VIDEO Fakta Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Peran hingga Terancam Hukuman Mati

Pemberhentian pemeriksaan itu karena Teddy tidak berkenan menggunakan kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.

Teddy, lanjut Zulpan, hanya mau menggunakan pengacara yang dipilih keluarganya untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.

"Sebenarnya dari Polda Metro kami tadi sudah siapkan dari advokat Polda Metro Jaya. Namun tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara yang sudah disiapkan keluaraga," tuturnya.

Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, ditangkapnya Teddy Minahasa itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listoy Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Terkini NasionalTeddy MinahasanarkobaKapolda Jawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved