Breaking News:

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Komnas Perempuan Minta Polisi Lanjutkan Proses Kasus KDRT Rizky Billar meski Lesti Cabut Laporan

Penyanyi Lesti Kejora telah mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar yang berujung banyak protes dari kalangan

YouTube Intens Investigasi
Lesti Kejora, Endang Mulyana dan Sandy Arifin saat menggelar jumpa pers, Jumat (14/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM – Pedangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Lesti Kejora mengatakan bersedia tak memenjaran Rizky Billar karena alasan masih sayang, dan tak akan mengulanginya lagi.

Diketahui akibat KDRT tersebut, sejumlah luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan Rizky Billar. Imbas kejadian tersebut, Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Akui Lesti Kejora Beri Kesempatan Kedua untuk Rizky Billar, Vega Darwanti: Jejak Digital Itu Ada

Meski telah dicabut, Komnas Perempuan sebut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Lesti Kejora. Karena telah berani melapor kasus KDRT yang dialaminya. 

Berkait dengan itu, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah LK, seorang istri dan sekaligus figur publik, untuk melaporkan KDRT yang dialaminya. 

"Komnas Perempuan mengapresiasi langkah LK, seorang istri dan sekaligus figur publik, untuk melaporkan KDRT yang dialaminya. Komnas Perempuan mengenali bahwa kasus LK menunjukkan kompleksitas kesulitan perempuan korban kekerasan untuk keluar dari siklus kekerasan yang dihadapinya," kata anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam siaran pers, Senin (17/10/2022). 

Baca juga: Rizky Billar Dijadwalkan Wajib Lapor karena Masih Jadi Tersangka Dugaan KDRT Lesti Kejora, Mangkir?

Lesti Kejora mencabut kembali pelaporannya setelah pihak suami ditetapkan sebagai tersangka dan meminta maaf. Hal ini berdasarkan pertimbangan dampak pada anak.

Dengan harapan kondisi rumah tangganya masih dapat diperbaiki. Bersama kuasa hukum Rizky Billar, Lesti memohon penangguhan tahanan suaminya. Upaya ini pun telah dikabulkan oleh pihak kepolisian.  

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK. Untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Komnas Perempuan lagi. 

Selain itu, pihak Komnas Perempuan pun menerangkan bahwa pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum. 

Dalam kasus ini, pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.

Komnas Perempuan perpendapat bahwa langkah kepolisian untuk melanjutkan proses hukum, karenanya, akan berkontribusi untuk mencegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT.

Pihaknya pun membuat beberapa rekomendasi terkait kasus Lesti Kejora. Pertama, kepolisian melanjutkan penanganan kasus KDRT sesuai aturan hukum dalam UU PKDRT untuk memutus impunitas.

Kedua, Rizky Billar dikenai kewajiban untuk mengikuti program konseling menggunakan psikolog yang direkomedasikan. Serta dalam pengawasan kepolisian untuk perubahan cara pandang dan perilaku tentang relasi laki-laki dan perempuan guna memutus siklus kekerasan.

Ketiga, Lesti Kejora mendapatkan penguatan psikologis dan informasi untuk memahami hak dan posisinya sebagai perempuan dan korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarKomnas PerempuanKDRT
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved