Polisi Tembak Polisi
Febri Diansyah Ungkap Persiapan PC Hadapi Sidang Perdana Kasus Brigadir J Bersama Ferdy Sambo
Pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB, Ferdy Sambo bersama istrinya yakni Putri Candrawathi (PC) akan menjalani sidang perdana.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Total ada empat terdakwa yang akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun agenda dari sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) adalah pembacaan surat dakwaan para terdakwa mulai dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Dikutip TribunWow dari Kompas, dakwaan nantinya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Main Badminton setelah Menangis Tahu PC Dilecehkan, Pengacara Brigadir J: Logika Apa Ini
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi pengacara PC menyatakan tidak ada persiapan khusus menjelang persidangan nanti.
"Kami tidak punya persiapan khusus untuk sidang hari ini, karena agendanya adalah dakwaan," ujar Febri kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).
"Kita semua juga mempercayakan pada proses hukum yang akan berjalan," ucap Febri.
Sebagai informasi, sidang untuk Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022) besok.
Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lalu dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Apakah Mungkin Ferdy Sambo dan PC Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Kata Pakar
Sebelumnya diberitakan, PC disebut tetap berada di dalam kamarnya di rumah Duren Tiga, Jakarta saat suaminya mengeksekusi Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Brigadir J ditembak berkali-kali oleh Richard Eliezer alias Bharada E dan juga Ferdy Sambo.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, selain menembaki Brigadir J, Ferdy Sambo juga sempat menembaki dinding berkali-kali untuk mendukung skenario bohong baku tembak.
Baca juga: Pengakuan PC Disebut Dapat Selamatkan Ferdy Sambo dkk dari Hukuman Mati di Sidang Kasus Brigadir J
Menurut Sarmauli Simangungsong selaku pengacara PC, selama terjadinya proses eksekusi hingga berakhir, PC tetap berada di dalam kamar.
"Beliau ada di dalam kamar," kata Sarmauli.
Sarmauli menjelaskan PC tidak mendengar adanya ribut-ribut sebelum Brigadir J tewas ditembak.
"Dia tidak mendengar jelas, hanya sayup-sayup ada suara orang tapi tidak tahu apa," kata Sarmauli.
Sarmauli menyampaikan, PC baru keluar dari kamar seusai dihampiri oleh Sambo beberapa menit seusai penembakan terjadi.
Kemudian PC diminta kembali ke Saguling.
Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak menyebut tersangka Ferdy Sambo mengada-ada.
Dilansir TribunWow.com, pengacara Kamaruddin membantah keras adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin, ada peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang membuat insiden itu dinilai tak mungkin terjadi.
Baca juga: Buktikan Kedekatan Putri Candrawathi dan Brigadir J seperti Keluarga, Terungkap Kejadian di Magelang

Seperti dilaporkan TribunJambi.com, Sabtu (10/9/2022), Kamaruddin melaporkan Putri karena telah membuat laporan palsu terkait isu pelecehan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.
Bersama Briptu Martin Gabe, istri mantan Kadiv Propam Polri itu disebut melakukan fitnah pada Brigadir J yang sudah tiada.
Selain itu, disorot pula pengakuan Putri maupun Ferdy Sambo yang mengubah TKP kejadian pelecehan atau rudapaksa tersebut setelah terbukti tidak terjadi di Duren Tiga.
"Karena laporan mereka kan sudah SP3, jadi kita melapor balik. Karena pertama mengaku diperkosa di Duren Tiga karena tidak terbukti, dipindah menjadi diperkosa di Magelang," kata Kamaruddin.
"Itu kan terlalu jauh lompatan locus delicti-nya antar kota, antar provinsi. Kalau misalnya dari Duren Tiga ke Duren Lima itu masih bisa dibilang salah hitung duriannya gitu. Tetapi kalau dari Duren Tiga ke Magelang itu terlampau jauh dan tidak mungkin," tegasnya.

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Bohong, Deolipa Ungkap Analisa Motif di Magelang Versi Bharada E
Menurut Kamaruddin, Brigadir J tidak mungkin melecehkan Putri ketika berada di Magelang.
Pasalnya, ketika itu Putri masih memuji ketrampilan Brigadir J dan berkirim pesan dengan adik korban.
Selain itu, sebelum kembali ke Jakarta, Putri yang disebut sedang dalam keadaan sakit, sempat bicara empat mata dengan Brigadir J.
"Kemudian di tanggal 7 sebelum mereka balik ke Jakarta, mereka bicara empat mata. Jadi Ibu Putri dengan ajudannya atas nama almarhum Yosua mereka bicara empat mata. Ibu Putri di kasur, Yosua duduk di lantai mereka bicara empat mata kurang lebih 15 menit," beber Kamaruddin.
Karena dasar inilah Kamaruddin menilai tak mungkin Brigadir J melakukan pelecehan pada Putri.
Pasalnya, seorang wanita yang dirudapaksa, tidak akan mau ditinggal berdua dengan pelaku.
Apalagi setelah itu, Brigadir J masih melakukan pengawalan pada Putri hingga sampai di Jakarta.
"Jadi saya rasa tak mungkin atau wanita yang dilecehkan masih mau berbicara empat mata dengan predatornya," beber Kamaruddin.
"Berarti kan tidak mungkin dia diperkosa, kemudian Brigadir Yosua itu masih mengawal Ibu Putri dari Magelang sampai ke Jakarta. Istri tukang becak pun gak mau dia dikawal kalau sudah diperkosa gitu. Jadi artinya Ferdy Sambo ini mengada-ngada," tandasnya.(TribunWow.com/Anung/Via)