Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

Temuan Baru Tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Aremania Sebut Ada Kejahatan Sistematis terkait HAM

Tim Gabungan Aremania bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) klaim menemukan bukti adanya pelanggaran HAM.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
Konferensi pers yang dilakukan oleh Tim Gabungan Aremania (TGIA) terkait tragedi Kanjuruhan, Jumat (14/10/2022). TGIA bersama KontraS membeberkan temuan baru dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter Aremania. 

TRIBUNWOW.COM - Tim Gabungan Aremania membeberkan fakta baru yang ditemukan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).

Dilansir TribunWow.com, pada temuan tersebut, TGA bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan bukti adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, ada tindakan sistematis dan struktural dalam insiden seusai laga Arema FC Vs Persebaya yang menelan korban hingga 132 jiwa tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Lebih Mengerikan daripada yang Beredar

Menurut Andi Irfan, Sekjen Federasi KontraS yang tergabung dalam tim pencari fakta TGA ada perwira polisi yang memberi komando untuk menembakkan gas air mata.

Dikutip dari TribunJatim.com, peristiwa tersebut diklaim menunjukkan adanya kesengajaan serangan dari aparat bersenjata kepada masyarakat yang sebabkan kematian banyak orang.

"Pada menit 22:08 WIB, ada personel brimob yang menembakkan gas air mata. Di sana ada perwira polisi yang memberikan komando untuk menembakkan gas air mata," kata Andi Irfan dalam konferensi pers Jumat (14/10/2022).

"Ini jadi bukti, bahwa perwira tidak melakukan pencegahan. Dari bukti yang kami kumpulkan ada dua jenis gas air mata yang digunakan oleh aparat, baik dari Brimob dan Shabara. Dan ini jelas ada serangan aparat kepada masyarakat yang tidak bersenjata."

Andi Irfan mengatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang perlu diusut.

Ia menekankan bahwa kejadian tersebut bukanlah kerusuhan, namun sebuah upaya pembunuhan yang dilakukan aparat.

"Dalam konteks HAM ini telah memenuhi. Seharusnya Komnas HAM membentuk tim khusus terkait Tragedi Kanjuruhan," imbuhnya.

Kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam bentrok ini polisi menembakkan gas air mata dan 127 suporter termasuk 2 polisi dilaporkan tewas.
Kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam bentrok ini polisi menembakkan gas air mata dan 127 suporter termasuk 2 polisi dilaporkan tewas. (Surya Malang/Purwanto)

Baca juga: Serda TBW, Oknum TNI yang Viral Tendang Aremania Kini Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan

Andi Irfan menuntut penyelidikan mendalam mengenai tindakan sistematis dan struktural aparat di lapangan.

Dalam hal ini, Komnas HAM juga diminta melakukan penyidikan pro justitia terkait dugaan kejahatan kemanusiaan di Tragedi Kanjuruhan.

"Satu hal yang tidak boleh dibantah adalah struktur dan sistematis yang punya dampak meluas. Struktur dan sistematis memerlukan adanya komando. Artinya, personel di lapangan bukan inisiatif diri sendiri, tapi ada arahan atasan," kata Andi Irfan.

"Kejahatan HAM memang begini caranya. Mulai dari Aceh dan daerah lain. Modus operandinya sama. Aparat dipersenjatai. Seharusnya aparat mengetahui risiko, ketika gas air mata ditembakkan ke tribun," tandasnya.

Baca juga: Nasib Pilu Korban Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan setelah Koma 3 Hari hingga Kena Gangguan Mental

5 Kesalahan Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mengeluarkan kesimpulan atas insiden tersebut.

Dilansir TribunWow.com, dalam rekomendasinya TGIPF yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan kesalahan pihak-pihak yang terkait.

Di antaranya adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Panitia Pelaksana pertandingan, Security Officer (SO), pihak kepolisian dan suporter Arema FC.

Baca juga: Serda TBW, Oknum TNI yang Viral Tendang Aremania Kini Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan

Menurut salinan dokumen kesimpulan TGIPF yang diterima TribunWow.com, Jumat (14/10/2022), diungkapkan sejumlah kesalahan dan rekomendasi untuk setiap pihak terkait.

Khusus Polri, TGIPF menyebut adanya 5 kesalahan yang dilakukan pihak keamanan.

Satu diantaranya adalah penembakan gas air mata yang memicu kepanikan hingga sebabkan para penonton berdesakan hingga meninggal dunia.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," bunyi kesimpulan TGIPF.

Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton.
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton. (istimewa via TribunJatim.com)

Baca juga: Iwan Bule dan Jajaran PSSI Diminta Mundur oleh Tim TGIPF, Shin Tae-yong Bakal Ikut Serta?

Selain itu, pihak kepolisian juga dinilai tidak pernah mendapat pembekalan mengenai pelarangan pemakaian gas air mata sesuai aturan FIFA.

Pihak aparat keamanan juga dinilai kurang melakukan penyesuaian antara regulasi FIFA dengan peraturan Kapolri terkait pertandingan sepak bola.

Disebutkan juga bahwa TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5) tidak terselenggara dalam pengamanan pertandingan Arema Vs Persebaya tersebut.

"Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)," pungkas kesimpulan tersebut.(TribunWow.com/Via)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "KontraS Klaim Temukan Bukti-bukti Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan Malang: Sistematis", dan "Tim Gabungan Aremania Ungkap Fakta Baru, Sebut Ada Perwira Polisi Komandoi Penembakan Gas Air Mata"

Baca juga berita lain terkait

Tags:
Stadion KanjuruhanAremaniaArema FCPersebaya SurabayaAksi kejahatanHak Asasi Manusia (HAM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved