Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

TGIPF Ungkap 5 Kesalahan Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan: Membabi Buta Tembakkan Gas Air Mata

TGIPF tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mengeluarkan kesimpulan atas kesalahan Polri.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Humas Polresta Malang Kota via SuryaMalang.com
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polresta Malang Kota melakukan sujud massal sebagai wujud duka terhadap Tragedi Stadion Kanjuruhan, Senin (10/10/2022). Terbaru, TGIPF ungkap kesalahan pihak kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan, Jumat (14/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mengeluarkan kesimpulan atas insiden tersebut.

Dilansir TribunWow.com, dalam rekomendasinya TGIPF yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan kesalahan pihak-pihak yang terkait.

Di antaranya adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Panitia Pelaksana pertandingan, Security Officer (SO), pihak kepolisian dan suporter Arema FC.

Baca juga: Serda TBW, Oknum TNI yang Viral Tendang Aremania Kini Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan

Menurut salinan dokumen kesimpulan TGIPF yang diterima TribunWow.com, Jumat (14/10/2022), diungkapkan sejumlah kesalahan dan rekomendasi untuk setiap pihak terkait.

Khusus Polri, TGIPF menyebut adanya 5 kesalahan yang dilakukan pihak keamanan.

Satu diantaranya adalah penembakan gas air mata yang memicu kepanikan hingga sebabkan para penonton berdesakan hingga meninggal dunia.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," bunyi kesimpulan TGIPF.

Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton.
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton. (istimewa via TribunJatim.com)

Baca juga: Iwan Bule dan Jajaran PSSI Diminta Mundur oleh Tim TGIPF, Shin Tae-yong Bakal Ikut Serta?

Selain itu, pihak kepolisian juga dinilai tidak pernah mendapat pembekalan mengenai pelarangan pemakaian gas air mata sesuai aturan FIFA.

Pihak aparat keamanan juga dinilai kurang melakukan penyesuaian antara regulasi FIFA dengan peraturan Kapolri terkait pertandingan sepak bola.

Disebutkan juga bahwa TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5) tidak terselenggara dalam pengamanan pertandingan Arema Vs Persebaya tersebut.

"Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)," pungkas kesimpulan tersebut.

Baca juga: Nasib Pilu Korban Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan setelah Koma 3 Hari hingga Kena Gangguan Mental

Seluruh Jajaran Termasuk Ketum PSSI Harus Mundur

Berdasarkan hasil temuan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), PSSI sebagai induk persepakbolaan Indonesia, harus mengambil langkah tegas apabila ingin memulai Liga 1 2022.

Dilansir TribunWow.com, seperti yang diketahui, Liga 1 2022 harus diberhentikan sementara akibat adanya tragedi kemanusiaan yang terjadi saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di pekan ke-11 lalu.

Dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) lalu, ratusan korban jiwa harus melayang akibat adanya kerusuhan antar suporter dengan aparat keamanan.

Akibatnya, Liga 1 2022 harus ditunda untuk sementara waktu sampai tragedi Kanjuruhan bisa diusut tuntas oleh pemerintah, melalui bantuan TGIPF.

Baca juga: Terus Didesak Mundur, Ketum PSSI Iwan Bule Akhirnya Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab

Kini, Ketua TGIPF, memberikan hasil investigasi dan rekomendasi atas temuan mereka di tragedi Kanjuruhan.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Jumat (14/10/2022), terdapat sebuah poin yang ditegaskan oleh TGIPF atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Poin yang ingin disampaikan oleh TGIPF tersebut adalah PSSI selaku federasi sepak bola tertinggi di Indonesia, harus bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang telah memakan ratusan korban jiwa tersebut.

"Di dalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organinasinya bertanggung jawab," ujar Mahfud MD, Ketua TGIPF dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

"Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak," tambah Mahfud MD.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Mahfud MD bersama timnya setelah melaporkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi, Jumat (14/10/2022). Mahfud MD mengatakan korban meninggal, cacat, dan kritis dalam Tragedi Kanjuruhan dipastikan karena desak-desakan setelah ditembakannya gas air mata.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Mahfud MD bersama timnya setelah melaporkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi, Jumat (14/10/2022). (Capture YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Lebih Mengerikan daripada yang Beredar

Dalam dokumen temuan TGIPF, setidaknya ada 12 rekomendasi yang harus dilakukan PSSI terkait tragedi Kanjuruhan.

Satu rekomendasi dari TGIPF adalah seluruh anggota Komite Eksekutif PSSI yang tengah menjabat saat ini harus mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab secara moral.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Ketua Umum (Ketum) PSSI, yakni Mochamad Iriawan yang termasuk ke dalam Komite Eksekutif, juga harus ikut mengundurkan diri.

Apabila rekomendasi TGIPF tersebut tidak dilaksanakan, bisa saja pemerintah tidak akan memberikan izin Liga 1 2022 untuk dilanjutkan.

Padahal, rencananya PSSI akan melanjutkan kembali gelaran Liga 1 2022 pada November mendatang.

Kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam bentrok ini polisi menembakkan gas air mata dan 127 suporter termasuk 2 polisi dilaporkan tewas.
Kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam bentrok ini polisi menembakkan gas air mata dan 127 suporter termasuk 2 polisi dilaporkan tewas. (Surya Malang/Purwanto)

Baca juga: Break 2 Bulan, Liga 1 2022 akan Dilanjutkan 25-26 November 2022, Ini Penjelasan PSSI

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis TGIPF dalam laporan temuannya terkait tragedi Kanjuruhan.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air."

"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," pungkas pernyataan TGIPF.

Sebelumnya, Mochamad Iriawan selaku ketua PSSI telah meminta maaf dan menegaskan siap bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Patut dinantikan bagaimana kelanjutan dari pengusutan tragedi Kanjuruhan dan kapan Liga 1 2022 dapat bergulir.(TribunWow.com/Via/Aulia)

Baca juga berita lain terkait

Tags:
TGIPFTragedi KanjuruhanStadion KanjuruhanMalangJawa TimurPolriMahfud MDArema FC
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved