Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar
VIDEO Penyidik Cecar Rizky Billar dengan 48 Pertanyaan Selama 9 Jam Buntut Laporan KDRT Lesti Kejora
Penyidik memberikan 48 pertanyaan kepada Rizky Billar terkait laporan Lesti Kejora soal KDRT.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Status artis Rizky Billar kini adalah tersangka kasus KDRT.
Rizky Billae menjadi tersangka dari sebelumnya saksi setelah menjawab sebanyak 48 pertanyaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Pertanyaan ini terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Kurang lebih sembilan jam suami Lesti Kejora itu diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: VIDEO Alasan Rizky Billar Belum Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT pada Lesti Kejora
Nurma mengatakan 48 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pesinetron berusia 27 tahun itu.
"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10/2022).
Usai menerima 48 pertanyaan penyidik pun menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
"Kemudian malam ini penyidik sudah semua proses (pemeriksaan) sudah dilaksanakan.
Untuk saudara R sudah ditetapakn sebagai tersangka," ujar Nurma.
Hingga dinihari tadi Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk mengetahui apakah suami Lesti Kejora itu akan menjalani penahanan.
Rencana pagi ini, Rizky Billar kembali diperiksa oleh penyidik.
"Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka.
Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ada info apa isi kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali (soal penahanan) itu wewenang penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Atas kejadian tersebut, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.