Breaking News:

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Tampang Rizky Billar Pakai Baju Tahanan karena Kasus KDRT Lesti Kejora, Ditahan 20 Hari

Akhirnya Rizky Billar ditahan kepolisian karena kasus laporan KDRT oleh sang istri Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV
Rizky Billar perdana muncul dengan baju tahanan karena kasus KDRT oleh Lesti Kejora, Kamis (13/10/2O22). 

TRIBUNWOW.COM - Akhirnya Rizky Billar ditahan kepolisian karena kasus laporan KDRT oleh sang istri Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022).

Rizky Billar pun kini harus memakai baju oranye akibat perbutannya pada Lesti Kejora,

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Rekaman CCTV Rizky Billar yang melempar bola biliar kepada Lesti Kejora viral.
Rekaman CCTV Rizky Billar yang melempar bola biliar kepada Lesti Kejora viral. (YouTube RCTI Infotainment)

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan (penahanan)," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Rizky Billar Resmi Ditahan soal Kasus KDRT Lesti Kejora

Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan Kombes Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga menegaskan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," katanya.

Sekadar informasi peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka Jalan Gaharu 3 nomor 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarTersangkaDitahanKDRT
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved