Tragedi Arema Vs Persebaya
Keliru Mengira 2 Kardus Botol Obat Sapi di Stadion Kanjuruhan sebagai Miras, Polri Buka Suara
Tanggapan pihak kepolisian terkait temuan dua kardus berisi botol yang sempat diduga minuman keras.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian memberikan tanggapan terkait temuan dua kardus botol di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang ternyata bukan berisi minuman keras seperti dugaan awal.
Dilansir TribunWow.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Malang menyatakan bahwa kardus tersebut ternyata obat untuk ternak.
Atas kekeliruan tersebut, pihak kepolisian pun buka suara dan memberikan penjelasan singkat.
Baca juga: Nasib Pilu Korban Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan setelah Koma 3 Hari hingga Kena Gangguan Mental
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dugaan dua kardus tersebut berisi miras didasarkan pada hasil keterangan tim Inafis, laboratorium forensik (labfor) dan penyidik Polri di lapangan.
"Itu yang di lab hasilnya info dari labfor ada yang mengandung alkohol, etanol dan ada juga yang non (alkohol)," terang Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Akan tetapi, ia tak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai temuan tersebut dan hanya meminta seluruh pihak menanti hasil penyidikan.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/10/2022) Polri mengaku telah menemukan botol-botol miras dari area tribun penonton dan luar stadion.
Botol-botol tersebut berjumlah sekitar 46 buah dan dikumpulkan dalam dua kardus.
Mengenai temuan ini, Kepala Dispora Malang, Nazaruddin Hasan mengonfirmasi bahwa botol-botol tersebut merupakan obat ternak.
Obat tersebut sudah dipacking dalam kardus lantaran akan dikirim ke Jakarta namun ditolak oleh pihak ekspedisi.
"Tempo hari beredar di media, katanya itu minuman beralkohol. Namun ternyata botol-botol tersebut adalah obat hewan ternak," ujar Hasan, Rabu (10/10/2022).

Baca juga: CCTV Rekam Momen Ngeri Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13, TGIPF: Detik-detik Penonton Meregang Nyawa
Menurut Hasan, botol-botol tersebut merupakan obat Penyakit Kuku dan Mulut yang akan diikutsertakan dalam lomba di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Obat tersebut adalah inovasi dan Pemuda Pelopor Kasembon yang dibina Dispora Kabupaten Malang.
Adapun obat-obat tersebut sudah disimpan di lobi resepsionis Dispora yang berkantor di Stadion Kanjuruhan sejak bulan Agustus lalu.
"Barang itu berada di resepsionis Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang sejak bulan Agustus. Akan dikirimkan oleh staf kami ke Jakarta 2 kardus melalui jasa ekspedisi. Namun paket tidak mau menerima karena barang cair," terang Hasan.
Pengakuan Hasan tersebut dikuatkan oleh pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Komnas HAM menegaskan telah melakukan investigasi dan membenarkan botol-botol tersebut bukanlah berisi minuman alkohol.
"Kalau yang dimaksud teman-teman itu soal miras dua kardus itu yang sekarang di Labfor, kami sudah menelusurinya," ujar Choirul Anam, Rabu (12/10/2022).
"Memang itu (diproduksi) semacam UMKM yang memproduksi untuk pengobatan sapi. "Memang betul ditemukan di (kantor) Dispora. Kantornya Dispora itu bagian dari stadion."
"Kami juga bertemu langsung dengan pemiliknya. Kami juga ketemu langsung sama yang bertanggung jawab di Dispora itu," tandasnya.
Baca juga: Ada Sabotase di Tragedi Kanjuruhan? Mahfud MD: Jangan-jangan Ada yang Sengaja Buat Kerusuhan
KontraS Rasakan Kejanggalan
Penyelidikan tragedi Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022), dilakukan berbagai pihak.
Satu di antaranya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) mencari bukti-bukti tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 korban jiwa.
Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan mengawali penyelidikan malam mencekam setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dari beberapa aspek.
Mulai dari aspek kekerasan dan kelalaian yang dilakukan oleh pihak keamanan Stadion Kanjuruhan.
Pihak kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Dilansir TribunWow.com dari Surya Malang pada Jumat (7/10/2022), Andi Irfan mengungkapkan hal tersebut.
"Saat ini mencari bukti-bukti valid atas insiden di Stadion Kanjuruhan, apakah itu kekerasan, apakah itu bentuk kelalaian dari petugas," ucap Andi Irfan.
Andi Irfan lantas menyoroti pasal-pasal yang menjerat enam tersangka.
Menurut, Andi Irfan pasal yang menjerat keenam tersangka merupakan pasal kelalaian.
"Tanpa mengurangi apresiasi dari Polisi yang telah menetapkan tersangka, ini adalah bagian dari tindak pidana pasal 359-360. Itu merupakan pasal sopir," ujar Andi Irfan.
"Kalau kita nyetir di jalan, kemudian mundur gak sadar ya pasal itu yang dipakai," terangnya.

Baca juga: CCTV Rekam Momen Ngeri Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13, TGIPF: Detik-detik Penonton Meregang Nyawa
Padahal berdasarkan fakta yang ditemukan oleh KontraS, tragedi Kanjuruhan bukanlah kelalaian pihak keamanan.
Andi Irfan menyebut adanya perintah yang membuat pihak keamanan melontarkan gas air mata.
"Ini bukan kelalaian. Ada perintah di sana. Ini bukan petugas yang menembak secara acak," kata Andi Irfan.
"Itu sistematik, mulai dari jumlah peluru, arahnya kemana," tambahnya.
"Ini bukan kepanikan, petugas gak panik. Jadi ada kesengajaan menembakkan peluru itu," jelasnya.
Sedangkan untuk aspek kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan, KontraS masih menyelidikinya lebih dalam.
KontraS menduga adanya pelanggaran HAM dalam kekerasan yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Kalau untuk kekerasan ini masih belum final. Masih banyak yang bisa kita bahas di sana," tutur Andi Irfan.
"Kami bisa menduga, bisa menjadikan dugaan pelanggaran HAM tetapi kami belum ke sana," jelasnya.
"Kami perlu mengumpulkan bukti-bukti keterangan yang ini masih kami kumpulkan," tegasnya.(TribunWow.com)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Tragedi Kanjuruhan: Soal Temuan Kardus Miras di Area Stadion", "Duduk Perkara Botol-botol Obat Ternak di Stadion Kanjuruhan Dikira Miras oleh Polisi, Sempat Ditolak oleh Jasa Ekspedisi", "Kata Polri soal Temuan Komnas HAM Terkait Miras di Kanjuruhan adalah Obat Hewan Ternak", dan "Polri Temukan 46 Botol Diduga Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan"