Tragedi Arema Vs Persebaya
Ada Oknum yang Kunci Pintu Stadion Kanjuruhan hingga Terjadi Tragedi, Security: Padahal Dibuka Terus
Kejanggalan terungkap dari pengakuan Koordinator Security Officer dan rekaman CCTV yang mengungkap oknum pengunci pintu di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak keamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bersikeras tak pernah mengunci pintu keluar stadion.
Dilansir TribunWow.com, Koordinator Security Officer Suko Sutrisno mengatakan bahwa pintu telah dibuka sejak pertandingan belum berakhir.
Sementara itu, pihak panitia pelaksana telah mengumpulkan bukti CCTV terkait oknum yang mengunci pintu stadion.
Baca juga: Kena Gas Air Mata, Anak SMP Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Juga Sembuh, Korban Lain Disebut Trauma
Sebagaimana diketahui, tragedi yang terjadi di Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) menelan korban hingga 131 jiwa.
Faktor yang menyebabkan banyaknya korban adalah kepanikan penonton akibat gas air mata yang dilontarkan polisi.
Kemudian pintu keluar yang tertutup menyebabkan para penonton berdesakan dan jatuh, terinjak, hingga akhirnya meregang nyawa.
Padahal, pihak keamanan mengaku telah membuka pintu-pintu tersebut bahkan sebelum pertandingan berakhir.
Suko yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tak pernah mengintruksikan penjaga pintu atau steward untuk menutup pintu-pintu stadion.
"Saya tidak pernah menginstruksikan steward untuk menutup pintu gate," tegas Suko dikutip Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Menurutnya, 14 pintu stadion tidak pernah dikunci sejak awal pertandingan berlangsung.
"Saya tidak mengada-ada atau mencari pembelaan, bisa dicek melalui CCTV."
"Saya sudah membagi penjagaan di setiap pintu dan itu dibuka terus," lanjutnya.

Baca juga: Cerita Aremania saat Minta Hentikan Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan: Saya Diserang oleh Polisi
Suko mengklaim bahwa pernyataannya bisa dibuktikan dari jejak rekaman 32 CCTV yang berada di sekitar stadion.
Selain itu, slot kunci pintu stadion yang berada di sisi dalam menyebabkan pintu tersebut tak bisa dikunci dari luar.
Meski begitu, Suko tak mengelak dan bersedia bertanggung jawab atas tragedi nahas tersebut.
"Saya meminta maaf dan mengucapkan duka kepada korban dan keluarga Aremania atas terjadinya peristiwa itu. Saya akan mematuhi proses hukum yang ada," ucap Suko.
Belum lama, ketua panita pelaksana Arema FC, Abdul Haris, mengaku memiliki bukti CCTV terkait oknum yang mengunci pintu stadion.
Abdul Haris yang kini sudah menjadi tersangka, turut mendukung pernyataan Suko bahwa pintu-pintu di stadion berada dalam keadaan terbuka.
"Sesuai SOP semua pintu harus terbuka, kalau memang tertutup, mohon maaf kalau ada oknum yang menutup itu ada di CCTV," ujar Abdul Haris dikutip Suryamalang.com, Minggu (9/10/2022).
"Semua ada di CCTV. Mulai jelang pertandingan, kick off sampai selesai ada CCTV-nya," tambahnya.
"Di situ juga ada portir, ada PAM, ada dari kepolisian di setiap pintu. Saya ada di tengah."
"Yang jelas laporan dari Pak Suko semua pintu sudah dibuka."
Bukti CCTV dari Abdul Haris pun sudah diserahkan pada pihak kepolisian.
Selanjutnya, bukti CCTV akan menjadi materi penyelidikan tragedi Kanjuruhan.
"Selebihnya itu sudah masuk materi penyidikan, jadi biar ranahnya tim bagian hukum yang menyampaikan," kata Abdul Haris.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua Panpel Arema Abdul Haris Menangis Kehilangan Ponakan Buntut Tragedi Kanjuruhan
KontraS Rasakan Kejanggalan
Penyelidikan tragedi Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022), dilakukan berbagai pihak.
Satu di antaranya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) mencari bukti-bukti tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 korban jiwa.
Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan mengawali penyelidikan malam mencekam setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dari beberapa aspek.
Mulai dari aspek kekerasan dan kelalaian yang dilakukan oleh pihak keamanan Stadion Kanjuruhan.
Pihak kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Dilansir TribunWow.com dari Surya Malang pada Jumat (7/10/2022), Andi Irfan mengungkapkan hal tersebut.
"Saat ini mencari bukti-bukti valid atas insiden di Stadion Kanjuruhan, apakah itu kekerasan, apakah itu bentuk kelalaian dari petugas," ucap Andi Irfan.
Andi Irfan lantas menyoroti pasal-pasal yang menjerat enam tersangka.
Menurut, Andi Irfan pasal yang menjerat keenam tersangka merupakan pasal kelalaian.
"Tanpa mengurangi apresiasi dari Polisi yang telah menetapkan tersangka, ini adalah bagian dari tindak pidana pasal 359-360. Itu merupakan pasal sopir," ujar Andi Irfan.
"Kalau kita nyetir di jalan, kemudian mundur gak sadar ya pasal itu yang dipakai," terangnya.

Baca juga: CCTV Rekam Momen Ngeri Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13, TGIPF: Detik-detik Penonton Meregang Nyawa
Padahal berdasarkan fakta yang ditemukan oleh KontraS, tragedi Kanjuruhan bukanlah kelalaian pihak keamanan.
Andi Irfan menyebut adanya perintah yang membuat pihak keamanan melontarkan gas air mata.
"Ini bukan kelalaian. Ada perintah di sana. Ini bukan petugas yang menembak secara acak," kata Andi Irfan.
"Itu sistematik, mulai dari jumlah peluru, arahnya kemana," tambahnya.
"Ini bukan kepanikan, petugas gak panik. Jadi ada kesengajaan menembakkan peluru itu," jelasnya.
Sedangkan untuk aspek kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan, KontraS masih menyelidikinya lebih dalam.
KontraS menduga adanya pelanggaran HAM dalam kekerasan yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Kalau untuk kekerasan ini masih belum final. Masih banyak yang bisa kita bahas di sana," tutur Andi Irfan.
"Kami bisa menduga, bisa menjadikan dugaan pelanggaran HAM tetapi kami belum ke sana," jelasnya.
"Kami perlu mengumpulkan bukti-bukti keterangan yang ini masih kami kumpulkan," tegasnya.(TribunWow.com)