Breaking News:

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Rizky Billar Terancam Hukuman hingga 5 Tahun Penjara atas Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora

Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Instagram @lestykejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora sebelum dugaan KDRT terjadi. Terbaru, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan update kasus dugaan KDRT oleh artis Rizky Billar ke Lesti Kejora.

Saat ini kasus dugaan KDRT Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora telah naik ke tahap penyidikan.

Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca juga: Dilaporkan Lesti Kejora soal KDRT, Sumber Penghasilan Rizky Billar Langsung Hilang: Diputus Kontrak

Lima orang saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya karyawan hingga orang tua Lesti.

Dua alat bukti tersebut, dikatakan polisi, sudah bisa menentukan status tersangka untuk perkara KDRT.

"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," jelas Endra Zulpan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/10/2022).

"Nanti yang akan dikumpulkan penyidik, berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," lanjutnya.

 

Kini kepolisian masih menunggu pemeriksaan Billar yang dijadwalkan kembali pada 13 Oktober 2022, mendatang.

"Tinggal keterangan dari terlapor bagaimana nanti pada saat diperiksa. Apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," Ujar Endra Zulpan.

Untuk diketahui, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Billar kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Ancaman hukuman lima tahun, bisa dilakukan penahanan," paparnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Hasil Visum Lesti Kejora atas Dugaan Kasus KDRT yang Dilakukan Rizky Billar

Untuk melakukan penahanan terhadap Billar, polisi menyebut ada pertimbangan tertentu.

Dikhawatirkan Billar menghilangkan barang bukti hingga mengulangi lagi KDRT terhadap Lesti.

"Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, juga dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," ungkapnya.

Apalagi kini Lesti masih mengalami trauma pasca alami KDRT.

Hingga sang biduan tak berani untuk kembali lagi pada sang suami.

Baca juga: Rizky Billar Dituduh Lempar Bola Billiar ke Lesti, Pengacara Bantah meski Sudah Diungkap Polisi

"Saat ini saudara Lesti Kejora merasa trauma dan ketakutan, hingga tidak berani kembali kepada Muhammad Rizky,"

Masih dalam masa pemulihan, Lesti kini berada dalam pengawasan keluarga.

Pun orang tua Lesti belum berani melepas anaknya pada Billar lagi.

"Saat ini Lesti berada di tempat tertentu dalam pengawasan keluarga besarnya. Mereka tidak berani melepas Lesti bersama Billar," tandas Endra Zulpan.

Untuk diketahui, Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan Lesti teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut keterangan Lesti, Billar melakukan KDRT karena kedapatan berselingkuh.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka dan Dipenjara."

Tags:
Rizky BillarLesti KejoraKDRTEndra Zulpan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved