Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Rizky Billar Terancam Hukuman hingga 5 Tahun Penjara atas Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora
Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Apalagi kini Lesti masih mengalami trauma pasca alami KDRT.
Hingga sang biduan tak berani untuk kembali lagi pada sang suami.
Baca juga: Rizky Billar Dituduh Lempar Bola Billiar ke Lesti, Pengacara Bantah meski Sudah Diungkap Polisi
"Saat ini saudara Lesti Kejora merasa trauma dan ketakutan, hingga tidak berani kembali kepada Muhammad Rizky,"
Masih dalam masa pemulihan, Lesti kini berada dalam pengawasan keluarga.
Pun orang tua Lesti belum berani melepas anaknya pada Billar lagi.
"Saat ini Lesti berada di tempat tertentu dalam pengawasan keluarga besarnya. Mereka tidak berani melepas Lesti bersama Billar," tandas Endra Zulpan.
Untuk diketahui, Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut keterangan Lesti, Billar melakukan KDRT karena kedapatan berselingkuh.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka dan Dipenjara."