Terkini Nasional
Susi Pudjiastuti Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam: Yang Merusak Harga Petani Bisa Ditenggelamkan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara soal keterlibatannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam.
Dilansir TribunWow.com, Susi Pudjiastuti menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/10/2022) sebagai saksi.
Susi Pudjiastuti diminta berkontribusi menguak kasus dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat yang mengetahui regulasi menentukan kuota garam.
Baca juga: VIDEO Susi Pudjiastuti Sindir Ganjar Pranowo, Buntut Eko Kunthadi yang Diduga Hina Ning Imaz
Kabar pemanggilan tersebut dibagikan Susi melalui akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.
Lewat pernyataan tertulis, Susi menerangkan bahwa dirinya ditetapkan sebagai saksi untuk dimintai pandangan atas kasus tersebut yang bisa menambah alat bukti.
Sebagai informasi, kasus tersebut mengarah pada dugaan korupsi atas penerbitan persetujuan impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Ketentuan tersebut diduga menguntungkan perusahaan importir lantaran adanya kelebihan kuota garam.
Sehingga para importir menjual sisa garam industri tersebut menjadi garam konsumsi yang kemudian menjatuhkan harga produksi petani garam lokal dan merugikan negara.
"Hari ini saya memenuhi panggilan Kejakgung sebagai saksi kasus impor garam. Saya hadir sebagai warga negara yang baik patuh hukum dan peduli nasib para petani garam. Semoga hal yang merugikan ekonomi petani garam bisa tertangani Keberadaan, keberlanjutan dan kesejahteraan petani garam terjaga," tulis Susi.

Baca juga: Berikut Data Korban Kecelakaan Pesawat Susi Air di Papua, Susi Pudjiastuti: Mohon Doa
Dalam penutupan berita acara perkara, Susi sempat berpesan pada Kejagung agar ikut berpihak pada para petani garam.
Seperti slogan-nya yang terkenal, Susi berharap para importir garam tersebut bisa 'ditenggelamkan'.
"Dalam penutup BAP: saya mohon Kejagung untuk menjaga Keberadaan, Keberlanjutan dan Kesejahteraan petani garam," ucap Susi.
"Dalam hati saya berdoa Importir yang merusak harga petani bisa ditenggelamkan."
Diketahui, Kejagung telah melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara akibat kasus ini.