Tragedi Arema Vs Persebaya
Mahfud MD Tak Tutupi Kemungkinan Adanya Suporter Jadi Tersangka di Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pengusutan terhadap tragedi Kanjuruhan masih berlangsung, dan jumlah tersangka belum final.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sejauh ini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat Arema FC bertanding melawan Persebaya Surabaya.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut diketahui berasal dari instansi Polri hingga dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Dikutip TribunWow, dalam acara Mata Najwa, Kamis (6/10/2022), Mahfud MD menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kalangan suporter.
Baca juga: Janji Objektif Usut Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Komentari saat Penonton Turun ke Lapangan
"Itu sudah petugas semua kan," ucap Mahfud MD menanggapi enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Kanjuruhan.
"Mungkin saja nanti dari suporter ketemu juga," ujar Mahfud.
"Kita semua akan selidiki."
Mahfud menjelaskan, penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini dilakukan dalam rangka tanggap darurat 1 minggu pertama.
"Nanti tim (pencari fakta) ini akan mencari lagi," ujar Mahfud.
Ke depannya, Mahfud tak menutupi kemungkinan bertambahnya tersangka baik dari aparat maupun pihak lain.
"Bisa saja lebih banyak," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tiga tersangka dari pihak penyelenggara, pelaksana, hingga pengamanan.
Selain itu, anggota polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata juga turut dijadikan tersangka.

Baca juga: Mulut Berbusa hingga Wajah Membiru, Kondisi Jasad Korban Tragedi Kanjuruhan Diungkap Komnas HAM
Diketahui, kericuhan terjadi ketika pertandingan Arema FC versus Persebaya.
Para suporter Aremania sempat membludak turun ke lapangan dan langsung dihalau oleh pihak kepolisian maupun TNI.
Namun, aparat kemudian menembakkan gas air mata ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan.
Tindakan ini mengakibatkan para penonton panik dan berdesak-desakan keluar dari arena.
Padahal, sebagian besar pintu stadion masih dalam keadaan terkunci.
Akibatnya sebanyak 131 orang termasuk 33 anak-anak tewas diduga karena kehabisan oksigen yang diperparah dengan efek gas air mata.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap internal polri dan pihak-pihak terkait.
Tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward atau penjaga pintu, 6 saksi dan 5 korban.
Dari hasil tersebut, pihak kepolisian menemukan para tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi ini.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.

Baca juga: Bukan Sanksi, PSSI Klaim FIFA Bakal Beri Bantuan Tragedi Kanjuruhan seusai Laga Arema Vs Persebaya
Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.
"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."
"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengumumkan 3 orang personel polisi yang juga dijadikan tersangka karena kelalaiannya.
"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.
Menurutnya, Wahyu SS mengetahui bahwa gas air mata dilarang digunakan di stadion menurut aturan FIFA.
Namun, anggota Polres Malang tersebut diduga melakukan pembiaran.
"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."
"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata." (TribunWow.com/Anung/Via)