Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar
VIDEO Rizky Billar Sempat Tak Ada Konfirmasi untuk Penuhi Panggilan Polisi, Akhirnya Tak Datang
Rizky Billar belum konfirmasi panggilan polisi terkait kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pemain sinetron Rizky Billar akhirnya tak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Awalnya, Rizky Billar belum mengonfirmasi soal panggilan yang dilayangkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Diketahui Rizky Billar dijadwakan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan KDRT hari ini, Kamis (6/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Hingga kemarin siang polisi belum menerima pemberitahuan apakah Rizky Billar bakal memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Hingga tiba waktunya, Rizky Billar tak datang.
Kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora tersebut saat ini sudah berstatus penyidikan.
Artinya, kepolisian sudah menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: VIDEO Rizky Billar Diperiksa Hari Ini, Langsung Ditahan jika Penuhi Unsur KDRT pada Lesti Kejora
Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan undang pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.
"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian dimana," kata dia.
Bila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.
"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," kata Nurma.
Menurut AKP Nurma, jika terlapor sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.