Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

VIDEO - Hasil Pemeriksaan CCTV di 6 Titik Pintu Stadion Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Aremania

Hasil pemeriksaan CCTV terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sampaikan hari ini.

TRIBUNWOW.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terkait tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa.

Dedi Prasetyo mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap CCTV di enam titik pintu Stadion Kanjuruhan, Rabu (5/10/2022).

"Saya lihat dari hasil CCTV ya, tentunya besok akan saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Dedi menyebut CCTV tersebut ada di enam titik atau pintu stadion saat kerusuhan hingga membuat para penonton berdesakan hingga memakan korban dari Aremania maupun anggota Polri.

Baca juga: VIDEO Penjelasan PSSI soal Pintu di Stadion Kanjuruhan Tak Terbuka seusai Laga Arema FC Vs Persebaya

"Dari CCTV yang kemarin saya sebutkan, dari 9, 10, 11, 12, 13, 14, yang menjadi boleh dikatakan tempat kejadian yang di situ banyak korban berjatuhan, itu ada CCTV," ucapnya.

Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.

Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Kasus Naik Penyidikan

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Liga 1 2022Arema FCPersebaya SurabayaTragedi KanjuruhanAremania
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved