Tragedi Arema Vs Persebaya
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Direktur PT LIB hingga Polisi yang Komando Tembak Gas Air Mata
Kapolri Listyo Sigir Prabowo mengumumkan enam tersangka yang ditetapkan dari tragedi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tiga tersangka dari pihak penyelenggara, pelaksana, hingga pengamanan.
Selain itu, anggota polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata juga turut dijadikan tersangka.
Baca juga: Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan Diungkap Malam Ini, Mahfud MD: Kapolri akan Mengumumkan
Diketahui, kericuhan terjadi ketika pertandingan Arema FC versus Persebaya.
Para suporter Aremania sempat membludak turun ke lapangan dan langsung dihalau oleh pihak kepolisian maupun TNI.
Namun, aparat kemudian menembakkan gas air mata ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan.
Tindakan ini mengakibatkan para penonton panik dan berdesak-desakan keluar dari arena.
Padahal, sebagian besar pintu stadion masih dalam keadaan terkunci.
Akibatnya sebanyak 131 orang termasuk 33 anak-anak tewas diduga karena kehabisan oksigen yang diperparah dengan efek gas air mata.

Baca juga: Mulut Berbusa hingga Wajah Membiru, Kondisi Jasad Korban Tragedi Kanjuruhan Diungkap Komnas HAM
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap internal polri dan pihak-pihak terkait.
Tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward atau penjaga pintu, 6 saksi dan 5 korban.
Dari hasil tersebut, pihak kepolisian menemukan para tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi ini.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.
Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.
"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."
"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengumumkan 3 orang personel polisi yang juga dijadikan tersangka karena kelalaiannya.
"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.
Menurutnya, Wahyu SS mengetahui bahwa gas air mata dilarang digunakan di stadion menurut aturan FIFA.
Namun, anggota Polres Malang tersebut diduga melakukan pembiaran.
"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."
"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."
Baca juga: Sambil Teteskan Air Mata, Presiden Arema FC Sambangi dan Peluk Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- (-9.18):
Kontroversi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Penggunaan gas air mata disebut-sebut menjadi faktor penyumbang terbesar jatuhnya korban jiwa dalam kerusuhan yang terjadi di pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.
Terakhir dikabarkan pada Minggu (2/10/2022) malam, total ada 125 korban tewas dan 224 luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dilansir TribunWow, berikut adalah sejumlah fakta mengenai penggunaan gas air mata saat terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:
Baca juga: Media Portugal Ulik Kesaksian Abel Camara Ceritakan Kronologi 8 Fan Arema FC Tewas di Depan Matanya
Gas Air Mata Dilarang FIFA
Berdasarkan regulasi dari FIFA, penggunaan gas air mata dalam teknis pelaksanaan pertandingan sepak bola dilarang.
Dalam pasal 19 yang mengatur tentang keselamatan dan keamanan di Stadion menyebutkan, bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang digunakan untuk mengamankan massa.
"No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used (Senjata api atau "gas pengendali massa" tidak boleh dibawa atau digunakan)," bunyi aturan FIFA yang tertuang pada pasal 19 terkait Stadium Safety dan Security.
Ibu-ibu dan Bocah Korban Gas Air Mata
Rezqi Wahyu adalah seorang penonton yang saat itu menyaksikan pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
Dikutip TribunWow dari tribunnews, Rezqi yang merupakan seorang Aremania mengaku melihat langsung bagaimana tembakan gas air mata mengenai ibu-ibu hingga anak-anak yang kemudian menyebabkan kerusuhan para penonton berdesak-desakkan berebut keluar dari stadion.
Rezqi yang membagikan kisah lewat medsos tak menampik awalnya ada sejumlah oknum suporter yang anarkis seusai pertandingan berakhir dengan kekalahan Arema.
Ia bercerita selain mengkritik para pemain, oknum Aremania ada juga yang melempar beragam benda ke arah lapangan.

Baca juga: Bongkar Penyebab Korban Meninggal di Tragedi Arema FC Vs Persebaya, Dokter: Itu Memperberat Kondisi
Setelah para pemain masuk ke ruang ganti, Rezqi menyebut para suporter justru semakin rusuh.
"Pihak aparat juga melakukan berbagai upaya untuk memukul mundur para suporter, yang menurut saya perlakuannya sangat kejam dan sadis, dipentung (dipukul) dengan tongkat panjang, 1 suporter dikeroyok aparat, dihantam tameng dan banyak tindakan lainnya," ungkap Rezqi.
Rezqi bercerita, setelah kondisi semakin rusuh, akhirnya aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton.
"Terhitung puluhan gas air mata sudah ditembakkan ke arah suporter, di setiap sudut lapangan telah dikelilingi gas air mata."
Menurut Rezqi, tembakan gas air mata tersebut menyebabkan kepanikan di antara penonton.
"Banyak ibu-ibu, wanita-wanita, orang tua dan anak-anak kecil yang terlihat sesak gak berdaya, gak kuat ikut berjubel untuk keluar dari stadion."
Klarifikasi Polisi soal Gas Air Mata
Dikutip TribunWow dari Kompas, pihak kepolisian menegaskan tembakan gas air mata digunakan untuk mencegah oknum suporter bertindak anarkis.
Terkait sesak napas, pihak kepolisian menyebut hal tersebut terjadi karena penumpukan penonton di satu pintu stadion.
"Para suporter berlarian ke salah satu titik di Pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah, banyak yang mengalami sesak napas," ungkap Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.
Menurut informasi dari Nico ada 42.288 penonton di tribun saat itu, namun yang turun ke lapangan hanya ada 3 ribu suporter.
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," ujarnya.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, kerusuhan pertama kali terjadi saat sekira ribuan orang penonton masuk ke lapangan saat Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya.
Baca juga: Akhirnya Buka Suara Insiden Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Presiden FIFA: Tragedi di Luar Pemahaman

Saat para penonton turun ke lapangan, aparat terlihat kewalahan menangani kericuhan tersebut hingga akhirnya menembakkan gas air mata ke kerumunan.
Penyebab tewasnya para korban sementara ini diduga karena terinjak-injak saat terjadi kericuhan, hingga sesak napas akibat semprotan gas air mata dari aparat keamanan. (TribunWow.com/Via/Anung)