Tragedi Arema Vs Persebaya
Pakai Akun Polsek, Oknum Polisi yang Berkomentar Negatif terkait Tragedi Kanjuruhan Kena Sanksi Ini
Oknum polisi ketahuan memberikan komentar negatif terkait tragedi Kanjuruhan datang dari wilayah Kabupaten Bantul. Ini nasibnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Mengaku Tak Sadar
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, pihaknya sudah menangkap oknum polisi berinisial TH yang berkomentar negatif.
TH sendiri merupakan mantan admin yang mengelola akun Twitter @polseksrandakan.
Hal ini membuat TH masih bisa mengakses dan menggunakan akun tersebut.
Pelaku di hadapan polisi mengaku perbuatannya.
"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun resmi Polsek Srandakan," kata Jeffry.
Jeffry menambahkan, Polres Bantul hingga saat ini sudah menahan TH selama 21 hari ke depan.
Oknum polisi itu dipastikan mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
"Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," tegas Jeffry.
Baca juga: Anak dan Suami Tewas di Kanjuruhan, Ibu Ini Sebut Pintu Keluar Ditutup agar Penonton Tertib
Minta Pelaku Dipecat
Kabid Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta TH untuk diberikan sanksi berat.
Bahkan menurutnya, tepat jika oknum tersebut menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Baharuddin menilai sanksi tepat karena apa yang dilakukan pelaku membuat malu institusi Polri dan tidak berempati pada ratusan korban.
"Tidak mencerminkan seorang polisi yang Presisi seperti yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," lanjutnya.
Terakhir Baharuddin, menyebut sanksi PDTH juga bisa menjadi bahan pembelajaran anggota polisi yang lain.
Harapnnya kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Markus Yuwono)(TribunJogja.com /Miftahul Huda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Polisi Berkomentar Negatif Terkait Tragedi Kanjuruhan Pakai Akun Polsek, Mengaku Tak Sadar