Tragedi Arema Vs Persebaya
Kemarahan Jenderal Andika Perkasa Lihat Viral TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan: Itu Tindak Pidana
Melihat video viral anak buahnya lakukan kekerasan saat rusuh di Kanjuruhan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung mengungkapkan kemarahannya.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial aksi oknum TNI melakukan tidak kekerasan kepada suporter dalam tragedi Kanjuruhan.
Dalam rekaman yang beredar, tampak oknum TNI berseragam loreng menendang suporter dari belakang hingga jatuh tersungkur.
Melihat video viral tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung mengungkapkan kemarahannya.
Menurut Andika Perkasa, aksi anak buahnya itu sudah di luar kewenangan, dan ia pun berjanji akan mengusut dan memproses hukum pelaku.
Baca juga: Liga 1 Resmi Dihentikan oleh PSSI Imbas Insiden Arema Vs Persebaya hingga Waktu yang Tak Ditentukan
Pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (2/10/2022) sore kemarin dan akan segera merampungkan proses investigasinya.
Tindakan yang akan ia ambil bukan lagi mengarah pada penegakan disiplin, tapi mengarah ke pidana,
"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika kepada wartawan seusai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022), dikutip Tribunnews.com.
Andika menilai, aksi prajurit TNI dalam berbagai video yang viral itu bukanlah aksi untuk mempertahankan diri.
"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang," kata Andika.
Andika pun terbuka dan meminta masyarakat untuk mengirim video perbuatan anggotanya yang melampaui kewenangan dalam tragedi tersebut.
Video itu tersebut nantinya akan dikirimkan ke Puspen TNI dan selanjutnya dilakukan investigasi.
"Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," kata Andika.
Terkait anggotanya yang terlibat, ia menegaskan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita lihat pasalnya kan tiap pasal ada ancaman hukumannya, kita tidak keluar dari sana," kata Andika.
Baca juga: Kisah Pilu Pasutri Meninggal Terinjak di Laga Arema Vs Persebaya, sang Anak Berusia 11 Tahun Selamat
Instruksi Mahfud MD
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga telah memerintahkan Andika untuk mengusut oknum TNI yang melakukan aksi kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan itu.
"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku. Karena di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya," kata Mahfud saat konferensi pers.
"Apakah itu video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semuanya," sambung dia.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Tim tersebut, dibentuk untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Anggota tim terdiri dari berbagai elemen mulai dari pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.
Tim tersebut akan bekerja paling lama satu bulan dan tidak hanya akan melakukan investigasi terkait aspek hukum, melainkan lebih menyeluruh.
"Bukan sekadar (aspek) tindakan hukum, karena tindakan hukumnya sudah diperintahkan dalam dua atau tiga hari ke depan supaya segera dilakukan penegasan. Tapi ini akan lebih menyeluruh, latar belakang, proses, siapa yang terlibat, dan macam-macam, kaitan-kaitan dengan pihak luar, siapa tahu nanti ketemu," kata Mahfud.
Baca juga: Melihat Suporter Arema FC Meninggal Dalam Pelukan Pemainnya, Javier Roca: Saya Hancur Secara Mental
Berikut Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan:
Ketua: Menko Polhukam Mahfud MD
Wakil Ketua: Menpora Zainuddin Amali
Sekretaris: Mantan Jampidum/Mantan Dep III Kemenko Polhukam Nur Rochmad
Anggota:
1. Rhenald Kasali (Akademisi/UI)
2. Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer)
4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga-Harian Kompas)
5. Nugroho Setiawan (Mantan Oengurus PSSI dengan Lisensi FIFA)
6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI)
8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
9. Laode M Syarif (Kemitraan/Mantan Wakil Ketua KPK)
10. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan Pemain Tim Nasional Sepakbola)
(Tribunnews.com/Tio, Gita Irawan)
Berita terkait Tragedi Kanjuruhan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andika Perkasa Marah atas Aksi Prajurit TNI dalam Tragedi Kanjuruhan: Bukan Mempertahankan Diri