Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Komentari Penahanan Putri Candrawathi, Mahfud MD Ungkap Keseriusan Kapolri Tangani Kasus Brigadir J

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal penahanan istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara atas perkembangan kasus Brigadir J, Sabtu (1/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal penahanan istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD juga menegaskan keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud MD juga menjawab keraguan di tengah masyarakat yang masih kerap menyangsikan kinerja Polri.

Baca juga: Kapolri Jawab Nasib Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Singgung Hak dan Update Kasus Brigadir J

Padahal menurutnya, sejak awal Kapolri sudah menangani kasus ini dengan baik.

Di mana akhrinya terungkap skenario Ferdy Sambo yang membuat rekayasa kisah tembak-menembak untuk menutupi kasus pembunuhan.

"Saat ini kan masih ada semacam keraguan, dan itu disebarkan seakan-akan Polri enggak serius," ucap Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (1/10/2022).

"Kalau saudara lihat, Kapolri itu sudah sangat serius sejak awal menanggapi seruan masyarakat."

"Memeriksa, membalik situasi dari tembak menembak menjadi pembunuhan, itu kuncinya kan ada di Kapolri."

Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (30/9/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Menangis Minta Nama Brigadir J Dipulihkan, sang Ibu Beranikan Diri Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan

Terkait Putri, Mahfud MD menerangkan bahwa penahanannya sesunggungnya bisa saja dilakukan saat penyerahan barang bukti.

Namun, Putri kini ditahan segera setelah berkas P21 atau berkas perkara persidangan sudah dinyatakan lengkap.

"Masyarakat mengatakan kok tidak ditahan? Sekarang sudah ditahan," ujar Mahfud saat ditemui Sabtu (1/10).

"Sebenarnya penahanan itu bisa dilakukan besok saat penyerahan barang bukti. Ini sudah ditahan duluan agar mempermudah penyerahan."

Kembali, Mahfud MD menegaskan bahwa Kapolri telah sangat serius merampungkan kasus ini.

Ia juga tak menemukan penyimpangan atau sesuatu hal yang dinilai mencurigakan dalam penanganan kasus.

"Sampai saat ini Kapolri serius menangani ini, tidak ada sesuatu yang mencurigakan," tandasnya.

Baca juga: Omongannya soal Kasus Brigadir J Jadi Kenyataan, Kamaruddin Ngaku Dipuji Penyidik Senior Polri

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Keistimewaan Ruang Tahanan Putri Candrawathi 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, buka suara atas penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, IPW dikatakan telah mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut yang menjadi jawaban atas keinginan masyarakat.

Namun, IPW juga menyoroti kemudahan yang didapatkan Putri jika ia ditahan di Mabes Polri.

Baca juga: Kapolri Ungkap Penemuan Timsus soal Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo: Supaya Jelas

Sebagaimana diketahui, Putri telah resmi ditahan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (30/9/2022).

Ia tampil di publik mengenakan baju oranye dan digiring untuk ditahan di rutan Mabes Polri.

"Akhirnya Polri menjawab pertanyaan publik, terjawab keinginan publik itu," kata Sugeng dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Listyo Sigit, Putri ditahan lantaran berkas P21 atau berkas persidangan sudah selesai dilengkapi dan ditrerima.

Hal ini sesuai perkiraan IPW yang sebelumnya sempat menyebut prediksi waktu penahanan Putri.

"Sesuai prediksi IPW, IPW kan sudah menduga dan menyampaikan bahwa bisa saja penahanan itu akan terjadi sebelum penyerahan tahap kedua, dan ternyata terjadi."

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: PC Menangis Pakai Baju Tahanan hingga Nasib Anak, Ini Fakta Ditahannya Istri Ferdy Sambo

Menurut Sugeng, ada berbagai pertimbangan yang diambil penyidik untuk sebelumnya membebaskan Putri.

Namun kini, penyidik sudah merasa bahwa waktunya tepat untuk menahan ibu empat anak tersebut.

"Penyidik punya pertimbangan masing-masing, punya pertimbangan hak yang sifatnya subjektif. Nah, sekarang penahanannya sudah dirasa perlu," tutur Sugeng.

Ternyata, jika tak ditahan sekarang, Putri terpaksa dijebloskan ke rumah tahanan kejaksaan atau rutan umum.

Hal ini nantinya akan menghambat kemudahan Putri untuk bertemu anak-anaknya.

Menurut IPW, penjaga rutan di Mabes Polri akan lebih memberikan kelonggaran bagi Putri untuk bertemu anak-anaknya.

"Karena kalau tidak saat ini ditahan, kemudian ditahannya persis oleh kejaksaan, maka ada potensi Ibu PC bisa ditahannya di rutan Kejaksaan atau di rutan biasa."

"Itu agak menghambat komunikasi dengan dengan anak-anak, kalau di Mabes Polri kan agak terbantu."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Mahfud MDPutri CandrawathiFerdy SamboPolriListyo Sigit PrabowoBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved