Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Didesak untuk Ditahan, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Alasan Kemanusiaan Tak Relevan

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta agar Putri Candrawathi segera ditahan.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui wartawan di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didesak untuk segera ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa alasan kemanusiaan yang menjadi dasar Putri Candrawathi tidak ditahan dinilainya tidak relevan.

"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Omongannya soal Kasus Brigadir J Jadi Kenyataan, Kamaruddin Ngaku Dipuji Penyidik Senior Polri

Kamaruddin mengatakan bahwa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan juga dipertanyakan.

Apalagi, banyak masyarakat yang tak mendaparkan perlakuan sama seperti Putri Candrawathi.

"Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia?" ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi harus ditahan demi penegakan hukum dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

"Nah karena Indonesia negara hukum berdasarkan konstitusi dan setiap orang sama dihadapan hukum pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21, kecuali mereka sudah terima 'amplop' karena akan diterima nanti 'hey sudah terima amplop loh'," katanya.

Baca juga: Gelar Konpers, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut PC Ajak Yosua ke TKP Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan

Kejaksaan Agung pun membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Nantinya, penahanan akan diputuskan jaksa penuntut umum (JPU).

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Fadil menuturkan bahwa Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.

Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," jelasnya.

Baca juga: Motif Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara PC di Kasus Brigadir J Dinilai Aneh oleh YLBHI

Fadil menyebutkan langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelas Fadil.

Sementara itu, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap kliennya tak siap ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Arman mengungkit bahwa kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita.

Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.

"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ucapnya.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan, Alasan Kemanusiaan Tak Relevan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboBrigadir JKamaruddin Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved