Cerita Selebriti
Nasib Rizky Billar seusai Dilaporkan Lesti Kejora, Polisi Sebut Pelaku KDRT Terancam 15 Tahun Bui
Nasib Rizky Billar setelah dilaporkan sang istri Lesti Kejora atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menuai pertanyaan netizen
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Nasib Rizky Billar setelah dilaporkan sang istri Lesti Kejora atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menuai pertanyaan.
Terkait nasib Rizky Billar itu pun kepolisian ikut buka suara.
Dikatakan bahwa Rizky Billar bakal dipanggil petugas terkait laporan dugaan KDRT Lesti Kejora.
Lesti diketahui membuat laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.
Baca juga: Sehari sebelum Dilaporkan Dugaan KDRT, Rizky Billar Masih Pamerkan Momen Romantis Bersama Lesti
"Untuk penjadwalan, nanti. Jelas kami akan layangkan surat. Nanti saksi yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil juga," lanjut Nurma.
Sementara, menurut Nurma, Lesti Kejora telah menjalani pemeriksaan guna pembuatan visum et repertum usai melaporkan Rizky Billar.
"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," tutur Nurma.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Nurma menambahkan, pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca juga: Lesti Kejora Trending Topic Twitter seusai Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Banjir Dukungan
Nurma menyebut, ancaman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat dalam kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi hukuman 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.
Sementara, polisi masih terus mendalami motif dan kronologi kejadian dugaan KDRT yang menimpa Lesti.
"Untuk kejadian, masih kami dalami. Kapan kejadiannya, masih berulang atau tidak, itu nanti penyidik yang tahu," ucap Nurma.
Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk konfirmasi. (Kompas.com/Vincentius Mario)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Panggil Rizky Billar Atas Laporan Lesti Kejora Terkait Dugaan KDRT"