Polisi Tembak Polisi
Terungkap Sosok Ipda Arsyad, Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Ferdy Sambo, sang Ayah Ambil Sikap
Berikut sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anak anggota DPR Heri Gunawan yang bersalah dalam kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi.
Dilansir TribunWow.com, Arsyad yang merupakan anak anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan ikut berperan dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal ini, ayah Arsyad pun memberikan tanggapan atas keputusan Polri yang tengah mengusut kasus tersangka Ferdy Sambo.
Baca juga: PC Masih Bebas, Polri Beberkan Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo: Penyidik Fokus Evaluasi
"Hasil sidang KKEP atas nama Ipda ADG, berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dikutip kanal YouTubube KOMPASTV, Selasa (27/9/2022).
Disebutkan bahwa Arsyad harus mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selain itu, ia juga mendapat sanksi berupa demosi selama tiga tahun setelah dimutasikan ke Yanma Polri.
Tak seperti para seniornya, Arsyad pun menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," beber Nurul.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," tandasnya.
Sementara itu, Heri yang dihubungi melalui chat menuturkan sikapnya atas kasus sang anak.
Ia mengaku menyerahkan nasib karier anaknya pada jajaran Polri sesuai ketentuan.
"Betul, Arsyad anak saya. Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku," tulis Heri.
"Itu kan bagian dari risiko jabatan."

Peran anggota Polres Metro Jaksel tersebut diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Disebutkan bahwa Arsyad melanggar aturan profesionalitas Polri meski tidak dirinci kesalahannya.