Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Update Kasus Brigadir J, Vera Simanjuntak dan Keluarga Yosua Datangi Polda Jambi

Vera Simanjuntak kekasih Brigadir J hadir ke Mapolda Jambi untuk melengkapi BAP bersama anggota keluarga inti almarhum Brigadir J.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini belum tuntas.

Terbaru, keluarga dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak tampak mendatangi Polda Jambi, Minggu (25/9/2022).

Kedatangan mereka yakni menandatangani berkas BAP, terkait laporan pengaduan palsu tersangka Ferdy Sambo Putri Candrawathi, yang menuding Brigadir J melakukan pelecehan.

"Hari ini untuk menandatangani pemberkasan BAP untuk kejaksaan," kata bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: VIDEO - Warga Indramayu, Sosok Pengirim Paket yang Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo Diamankan

Adapun, penyidik bareskrim meminta tanda tangan BAP dari 11 orang saksi yaitu kedua orang tua Brigadir J, bibi, pacar Brigadir J, dan keluarga lain.

Lebih lanjut, Roslin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengkapan berkas perkara P21.

P21 merupakan kode yang digunakan untuk menyatakan pemberkasan perkara telah lengkap.

Jika berkas penyidikan sudah lengkap maka berkas tersebut dapat diproses lebih lanjut ke sidang pengadilan.

"Jadi kalau P21 sudah lengkap akan dilanjutkan ke persidangan. Ya kita doakan agar segera dilakukan persidangan, semoga P21-nya lengkap," ujarnya.

Tandatangani 110 BAP kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya, dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

"Iya, ini untuk menandatangani perbanyakan BAP yang dulu, terkait kasus tersangka Ferdi Sambo dan kawan-kawan, tentang pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 & 56 KUHP," kata Kamarudin, saat selesai mendampingi pihak keluarga, Minggu (25/9/2022).

"Kami datang mendampingi penyidik dan saksi," katanya.

Ia menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo sudah masuk P21 pada pekan depan.

Kamarudin menjelaskan, saat ini jaksa membutuhkan BAP yang asli, karena di awal, hanya ada beberapa BAP yang dikirim.

"Jadi kalau ditotal tadi ada sekira 110 BAP baru yang dibuat dan ditanda tangani basah," kata Kamarudin.

Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.

Kamarudin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengakapan berkas perkara P21.

Pantauan tribun, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.

Kamarudin menjelaskan, pemanggilan saksi ini, hanya untuk pengambioan tanda tangan basah bukan dalam rangka pemeriksaan.

Baca juga: VIDEO - Klarifikasi Kepala Desa di Grobogan yang Viral Tenggak Congyang, Mengaku Hanya Botol Kosong

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun empat tersangka di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik dan telah dinyatakan bersalah serta diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

Sementara tiga tersangka obstruction of justice lainnya seperti Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto hingga kini belum disidang etik. (*)

Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vera Simanjuntak dan Keluarga Brigadir J Datangi Mapolda Jambi untuk Lengkapi Pemberkasan BAP

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JBharada EFerdy SamboPutri CandrawathiVera SimanjuntakRosti Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved